Polda NTB vs Polres Dompu Saling Tuding, Siapa yang Bermain di Balik Penetapan Tersangka Efan Limantika?

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Mataram | Kamis 11 Desember 2025. Perbedaan pernyataan antara Polda NTB dan Polres Dompu soal status hukum anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar Dapil Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Efan Limantika, kembali memicu tanda tanya besar. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kedua institusi kepolisian justru memunculkan dua narasi berbeda yang semakin memperkeruh situasi.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik di Dompu masih menunggu rekomendasi tertulis dari Polda NTB atas gelar perkara khusus yang digelar pada 8 Desember 2025.

“Kami masih menunggu surat resmi hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka di Satreskrim Dompu,” tegas Masdidin.

Baca Juga :  Oknum Aparat Terlibat Pesta Inex? 8 Penyalahgunaan Narkoba di Gerebek di Kos Dompu, Fakta Mengejutkan di Balik 6 Butir Pil Haram

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Efan, memang telah dilakukan. Namun keputusan akhir sepenuhnya menunggu petunjuk resmi Polda NTB sebagai pembina fungsi.

Di sisi lain, pernyataan kontradiktif justru datang dari Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menegaskan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada Efan Limantika sudah terpenuhi, bahkan gelar perkara telah menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Rekomendasi gelar perkara menunjukkan unsur pasal sudah terpenuhi. Dengan dua alat bukti, penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar Syarif, Kamis 11 Desember 2025.

Baca Juga :  Skandal Kuota Mabes Terbongkar, Komplotan Oknum Polda NTB Diduga Tipu Calon Polisi Rp550 Juta

Syarif juga menegaskan bahwa Polda NTB telah beberapa kali memanggil Polres Dompu untuk mengikuti gelar perkara, mulai dari pembahasan peningkatan status penyidikan hingga penetapan tersangka. Gelar perkara itu sendiri melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda sebagai unsur pengawas yang memastikan objektivitas proses.

Dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini menempatkan publik pada satu titik pertanyaan penting, apakah proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme, atau ada tarik-menarik kepentingan dan kendala administratif yang sengaja tidak diperjelas?

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengungkap apakah perbedaan narasi ini hanya miskomunikasi  atau ada sesuatu yang lebih besar di balik penetapan tersangka Efan Limantika. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB