Jejakdata.com, Mataram | Kamis 11 Desember 2025. Perbedaan pernyataan antara Polda NTB dan Polres Dompu soal status hukum anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar Dapil Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Efan Limantika, kembali memicu tanda tanya besar. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kedua institusi kepolisian justru memunculkan dua narasi berbeda yang semakin memperkeruh situasi.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik di Dompu masih menunggu rekomendasi tertulis dari Polda NTB atas gelar perkara khusus yang digelar pada 8 Desember 2025.
“Kami masih menunggu surat resmi hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka di Satreskrim Dompu,” tegas Masdidin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Efan, memang telah dilakukan. Namun keputusan akhir sepenuhnya menunggu petunjuk resmi Polda NTB sebagai pembina fungsi.
Di sisi lain, pernyataan kontradiktif justru datang dari Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menegaskan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada Efan Limantika sudah terpenuhi, bahkan gelar perkara telah menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Rekomendasi gelar perkara menunjukkan unsur pasal sudah terpenuhi. Dengan dua alat bukti, penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar Syarif, Kamis 11 Desember 2025.
Syarif juga menegaskan bahwa Polda NTB telah beberapa kali memanggil Polres Dompu untuk mengikuti gelar perkara, mulai dari pembahasan peningkatan status penyidikan hingga penetapan tersangka. Gelar perkara itu sendiri melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda sebagai unsur pengawas yang memastikan objektivitas proses.
Dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini menempatkan publik pada satu titik pertanyaan penting, apakah proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme, atau ada tarik-menarik kepentingan dan kendala administratif yang sengaja tidak diperjelas?
Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengungkap apakah perbedaan narasi ini hanya miskomunikasi atau ada sesuatu yang lebih besar di balik penetapan tersangka Efan Limantika. (JD09)









