Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kepastian penyelesaian kasus itu disampaikan kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Mereka menyebut seluruh proses hukum telah dijalani sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pihaknya sehari setelahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kapolres Lombok Tengah Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Upaya damai tersebut akhirnya tercapai pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, permohonan penerapan restorative justice diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara RJ pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan tambahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan dan gugatan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait objek tanah ini,” tegas Apriyadin.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Ultimatum Kader untuk Berani Bersuara Lantang

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dicapai secara terbuka dan tanpa paksaan.

“Alhamdulillah, saya dan pelapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, bukan untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan RJ.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” tutup Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB