PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Selasa, 3 Februari 2026. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat membantah keras pernyataan Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut permohonan fasilitasi dana operasional untuk peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk diskresi administratif.

PW SEMMI NTB melalui Ketua Umumnya, Muhammad Rizal Ansari, menanggapi pernyataan resmi Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah dari Diskominfotik NTB, berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

PW SEMMI NTB menilai dalih diskresi yang digunakan Pemprov NTB keliru secara hukum karena permohonan fasilitasi tersebut disertai lampiran kebutuhan anggaran, yang secara substansi merupakan permintaan pembiayaan kegiatan pengawasan negara kepada pihak swasta.

Pernyataan bantahan PW SEMMI NTB disampaikan pada 3 Februari 2026, menanggapi klarifikasi Pemprov NTB yang disampaikan pada 2 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp oleh Kadis ESDM NTB.

Baca Juga :  Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda

Pernyataan ini disampaikan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait rencana peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang operasional PT AMNT.

PW SEMMI NTB menilai penggunaan diskresi dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dibenarkan, karena mekanisme penganggaran telah diatur melalui APBD, perubahan anggaran, refocusing, maupun dana tak terduga. Selain itu, pelibatan perusahaan tambang sebagai penyandang dana pengawasan dinilai melanggar asas legalitas, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Pemprov NTB sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Dinas ESDM menggunakan diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 24. Namun, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa diskresi tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme mencari atau menerima pendanaan dari pihak ketiga, terlebih dari perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek pengawasan.

Baca Juga :  Jalan Sehat Hultah Madrasah NWDI ke 90, 5 Peserta Beruntung Raih Hadiah Umrah

PW SEMMI NTB juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan karena PT AMNT merupakan pihak yang wilayah izinnya menjadi objek peninjauan, sekaligus dimintai fasilitasi biaya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tafsir gratifikasi.

“Negara tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi. Praktik semacam ini berpotensi menjadi shadow budgeting dan mencederai kewibawaan pemerintahan,” tegas Rizal.

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Pemprov NTB menghentikan penggunaan dalih diskresi yang dinilai keliru dan memastikan seluruh fungsi pengawasan pertambangan dijalankan secara independen, transparan, serta sepenuhnya melalui mekanisme anggaran negara yang sah.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan
Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ
Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu
Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina
Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda
Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:29 WIB

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Berita Terbaru