Mataram, Jejakdata.com – Koalisi Rakyat NTB yang terdiri dari Koalisi Pemuda NTB dan Kasta NTB mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus dana siluman di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Maktal Caffe, Kota Mataram, Jumat (13/3/2026).
Juru bicara Koalisi Rakyat NTB, Taupik Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPRD yang disebut menerima dana namun belum mengembalikannya.
“Kami mendukung Kejati NTB untuk memproses secara hukum anggota DPRD NTB yang menerima dana siluman namun tidak mengembalikannya,” kata Taupik.
Koalisi Rakyat NTB juga menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati NTB sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mengawal penanganan kasus tersebut.
Selain itu, mereka berencana melaporkan secara resmi kepada Kejati NTB sejumlah anggota DPRD yang diduga menerima dana tersebut namun belum mengembalikannya.
Taupik menyebut, berdasarkan hasil investigasi internal koalisi, nilai dana yang diduga beredar dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap pihak yang telah mengembalikan dana.
Koalisi Rakyat NTB juga meminta Kejati NTB untuk memeriksa kembali Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB serta tim transisi yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Jika terbukti terlibat, kami meminta agar mereka juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Koalisi Rakyat NTB juga mendorong Kejati NTB untuk mengusut sumber asal dana yang disebut sebagai dana siluman tersebut agar perkara dapat terungkap secara menyeluruh.
Kejati NTB Telaah Laporan Dugaan Penerimaan Uang
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang dilaporkan diduga menerima uang dalam perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan proses pemanggilan akan dilakukan setelah tahap telaah laporan selesai.
“Sekarang masih proses telaah. Nanti mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dewan),” kata Harun, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, Kejati NTB telah menerima dua laporan terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD NTB dari tiga terdakwa.
Laporan pertama diterima pada 23 Februari 2026, sementara laporan kedua masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB pada 5 Maret 2026.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dengan mempelajari dokumen dan bukti yang disampaikan pelapor.
“Jadi untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, Kejati juga akan mencermati perkembangan persidangan perkara yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Terungkap dalam Persidangan
Dalam perkara yang sedang disidangkan, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo.
Dalam sidang dakwaan pada 21 Februari 2026, jaksa menyebut ketiganya diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.
Hamdan Kasim disebut menyerahkan total Rp450 juta pada Juni–Juli 2025 kepada beberapa anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman diduga menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman diduga menyerahkan uang kepada enam anggota DPRD lainnya dengan total sekitar Rp950 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan nilai anggaran mencapai Rp76 miliar.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan menjadi perhatian publik di NTB terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan legislatif daerah.(JD27)









