Jakarta, Jejakdata.com – Pengacara publik Rusdiansyah, SH., MH., menyarankan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan edukasi diri sebelum menyampaikan narasi “edukasi publik” terkait pelaporan terhadap aktivis perempuan Rohyatil Wahyuni Bourhany.
Menurut Rusdiansyah, dalih bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk edukasi publik justru menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip hukum dan demokrasi.
“Dalam negara hukum, tidak dikenal konsep edukasi publik melalui kriminalisasi warga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 23/04/2026
Ia menjelaskan, secara yuridis tindakan melaporkan warga negara, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus tunduk pada prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama dalam merespons kritik, apalagi jika peneyebaran nomor telepon berkaitan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik,” katanya.
Rusdiansyah menilai penggunaan jalur pidana secara langsung berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta membatasi hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Lebih lanjut, ia menyebut argumentasi “edukasi publik” melalui laporan pidana sebagai cacat secara logika hukum. Menurutnya, edukasi seharusnya dilakukan melalui literasi, klarifikasi terbuka dan dialog, bukan pendekatan represif.
“Pendekatan seperti ini justru berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Terkait dugaan penyebaran data pribadi, Rusdiansyah menekankan pentingnya pengujian secara ketat dan proporsional. Ia meminta agar dibedakan antara kritik atau upaya menyebarkan nomor telepon Gubernur untuk mempermudah akses layanan publik dengan pelanggaran hukum yang murni.
“Tidak semua tindakan bisa serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika ada kepentingan publik di dalamnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya kesan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika pejabat publik menggunakan instrumen hukum terhadap pihak yang kritis.
Selain itu, ia menyinggung prinsip equality before the law yang dinilai sulit terwujud secara sosiologis dalam relasi antara pejabat dan warga.
“Ada kekuasaan dan pengaruh yang berpotensi menimbulkan efek intimidatif,” katanya.
Rusdiansyah menilai langkah pelaporan tersebut kontraproduktif jika benar dimaksudkan sebagai edukasi publik. Menurutnya, hal itu justru menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar gubernur menempuh langkah yang lebih proporsional, seperti menggunakan hak jawab, klarifikasi terbuka, atau mekanisme etik lainya sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.
“Dalam demokrasi, pemimpin yang kuat bukan yang mudah melapor, tetapi yang mampu menerima kritik dan terus memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya.(JD09)









