Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Itrawadin, S.H. (kiri), Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, bersama perwakilan masyarakat adat Bayan, Junaidi, S.H., saat menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan, Sabtu (22/8/2026).

Foto: Itrawadin, S.H. (kiri), Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, bersama perwakilan masyarakat adat Bayan, Junaidi, S.H., saat menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan, Sabtu (22/8/2026).

Mataram, Jejakdata.com – Sabtu, 22 Agustus 2026. Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin, S.H., mendampingi perwakilan masyarakat hukum adat Bayan dalam menyampaikan laporan pengaduan ke Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan melalui media sosial Facebook.

Itrawadin, S.H., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Lembaga Lang-Lang Adat Bayan, hadir bersama Ketua PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Junaidi, S.H., dalam upaya memastikan laporan masyarakat adat tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut ditujukan terhadap akun Facebook “Nye Ot” yang diduga mengunggah konten yang dinilai menghina ritual Maulid Adat masyarakat Bayan.

“Alhamdulillah, kami telah melaporkan akun Facebook Nye Ot yang kami duga telah menghina ritual Maulid Adat Bayan. Kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Polda NTB dalam membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan,” ujar Itrawadin, S.H.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi V DPRD NTB Turun Gunung dari Gedung Kejati, Babak Baru Skandal Dana Siluman Kian Terbuka

Sebagai Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut.

“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada teman-teman kepolisian Polda NTB untuk mengusut, menelusuri, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PW AMAN NTB, Junaidi, S.H., meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, untuk menindak tegas pihak yang melakukan penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan melalui media sosial Facebook. Kami berharap laporan ini segera diproses agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Junaidi juga berharap, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan pelaku dinyatakan bertanggung jawab, yang bersangkutan dapat memberikan permintaan maaf kepada masyarakat hukum adat Bayan serta menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku.

Baca Juga :  Jalan Sehat Hultah Madrasah NWDI ke 90, 5 Peserta Beruntung Raih Hadiah Umrah

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan, martabat, serta keberadaan tradisi dan ritual masyarakat adat Bayan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di akhir keterangannya, Itrawadin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas dukungan dan solidaritas yang diberikan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas support dan dukungan yang luar biasa, khususnya kepada Lembaga Lang-Lang Adat Bayan beserta seluruh jajaran, Lembaga ANAM, serta seluruh jajaran AMAN,” tutup Itrawadin.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati nilai-nilai serta hak masyarakat hukum adat Bayan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru