Bima, Jejakdata.com – Senin, 5 Oktober 2026. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Bima melayangkan surat somasi kepada Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy yang menaungi Pondok Pesantren Imam Safi’i Kota Bima. Langkah hukum ini diambil guna menuntut pembayaran hak pesangon serta uang penghargaan masa kerja untuk empat mantan guru dengan nilai total Rp118.960.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ketua DPC FSBSI Bima sekaligus Koordinator Wilayah KSBSI Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar Pakpahan, menyatakan bahwa putusan perkara ketenagakerjaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, ia mendesak pihak yayasan untuk segera merealisasikan pembayaran hak-hak mantan pengajar tersebut tanpa penundaan.
Selain mengawal hak pesangon para guru, pihak FSBSI Bima juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dalam kepengurusan inti yayasan swasta tersebut. Menurut Aris, keterlibatan ASN dalam struktural eksekutif lembaga swasta berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN serta Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
“Kami menilai rangkap jabatan semacam ini berpotensi menelan benturan kepentingan dan melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. ASN seharusnya berfokus pada pelayan publik,” ujar Aris dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut, pihak KSBSI NTB berencana menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau status kepegawaian serta indikasi pelanggaran disiplin para oknum PNS yang bersangkutan.
Selain itu, FSBSI Bima juga berencana mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk meminta penelusuran terkait potensi penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan dalam operasional yayasan tersebut.
Apabila tenggat waktu somasi tidak dipenuhi oleh pihak yayasan, pihak serikat buruh menyatakan akan melanjutkan prosedur permohonan eksekusi riil melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat.(JD88)








