Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Tim kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi. Permintaan itu disampaikan, Kamis (2/10/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum yang diwakili Dr. Defika Yufiandra, S.H., M.Kn. bersama tim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Mereka menilai Isabel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni atau vrijspraak, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Defika.

Poin utama dalam perkara tersebut terkait tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat. Tanah itu tercatat atas nama PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, setelah ditetapkan sebagai penyertaan modal daerah.

Baca Juga :  Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

Kuasa hukum menegaskan, sejak 2013 tanah tersebut sudah bukan lagi aset daerah karena telah dipisahkan menjadi modal BUMD, berdasarkan SK Bupati dan persetujuan DPRD Lombok Barat. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun terbit atas nama PT Tripat.

Dengan demikian, menurut tim hukum, argumentasi JPU yang masih menganggap tanah itu sebagai aset daerah sangat keliru.

Dikatakan, objek tanah kemudian menjadi bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO), antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Kuasa hukum menilai perjanjian KSO itu sah secara hukum, karena dibuat atas dasar kesepakatan bisnis antar badan hukum (business to business).

Meski perjanjian tidak mencantumkan jangka waktu atau kontribusi tetap, hal itu menurut tim hukum bukanlah pelanggaran hukum.

“Kalau dipaksa harus ada kontribusi tetap tanpa dasar hukum, justru bisa dianggap sebagai pungutan liar,” jelas Ina Marlina, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Terkait tuduhan kerugian negara akibat jaminan tanah kepada pihak perbankan, kuasa hukum menilai hal itu tidak berdasar. Pasalnya, tanah yang dijadikan jaminan tidak pernah beralih kepemilikan, nilainya justru meningkat tajam hingga mencapai Rp350 miliar menurut appraisal terbaru.

“Tidak ada kerugian negara di sini, bahkan PT Tripat diuntungkan karena nilai asetnya melonjak,” tegas tim hukum.

Mereka juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan aturan karena BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Dengan semua argumentasi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Isabel Tanihaha.

“Kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tuduhan jaksa keliru secara hukum dan fakta,” pungkas Defika.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB