Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Tim kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi. Permintaan itu disampaikan, Kamis (2/10/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum yang diwakili Dr. Defika Yufiandra, S.H., M.Kn. bersama tim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Mereka menilai Isabel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni atau vrijspraak, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Defika.

Poin utama dalam perkara tersebut terkait tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat. Tanah itu tercatat atas nama PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, setelah ditetapkan sebagai penyertaan modal daerah.

Baca Juga :  Rusdiansyah Kecam Demo di Kantor Hotman 911, Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kuasa hukum menegaskan, sejak 2013 tanah tersebut sudah bukan lagi aset daerah karena telah dipisahkan menjadi modal BUMD, berdasarkan SK Bupati dan persetujuan DPRD Lombok Barat. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun terbit atas nama PT Tripat.

Dengan demikian, menurut tim hukum, argumentasi JPU yang masih menganggap tanah itu sebagai aset daerah sangat keliru.

Dikatakan, objek tanah kemudian menjadi bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO), antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Kuasa hukum menilai perjanjian KSO itu sah secara hukum, karena dibuat atas dasar kesepakatan bisnis antar badan hukum (business to business).

Meski perjanjian tidak mencantumkan jangka waktu atau kontribusi tetap, hal itu menurut tim hukum bukanlah pelanggaran hukum.

“Kalau dipaksa harus ada kontribusi tetap tanpa dasar hukum, justru bisa dianggap sebagai pungutan liar,” jelas Ina Marlina, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca Juga :  Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan

Terkait tuduhan kerugian negara akibat jaminan tanah kepada pihak perbankan, kuasa hukum menilai hal itu tidak berdasar. Pasalnya, tanah yang dijadikan jaminan tidak pernah beralih kepemilikan, nilainya justru meningkat tajam hingga mencapai Rp350 miliar menurut appraisal terbaru.

“Tidak ada kerugian negara di sini, bahkan PT Tripat diuntungkan karena nilai asetnya melonjak,” tegas tim hukum.

Mereka juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan aturan karena BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Dengan semua argumentasi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Isabel Tanihaha.

“Kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tuduhan jaksa keliru secara hukum dan fakta,” pungkas Defika.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB