Pemprov NTB Buka Lowongan Pendamping Program Desa Berdaya, Pendaftaran Dibuka hingga 10 Oktober 2025

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, jejakdata.com/ – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka rekrutmen pendamping Program Desa Berdaya. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial berbasis partisipasi warga.

Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 10 Oktober 2025 dan dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/pendampingdesaberdayantb.

Persyaratan Calon Pendamping Desa Berdaya

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Pendidikan minimal D3/S1, semua jurusan (diutamakan jurusan ilmu sosial).
  3. Berdomisili di desa/kelurahan atau kecamatan lokasi kerja.
  4. Berpengalaman minimal dua tahun di bidang pemberdayaan masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan atau sosial.
  5. Mampu berkomunikasi dan bekerja dalam tim.
  6. Bersedia mengikuti pelatihan dan penugasan.
  7. Siap bekerja keras memajukan desa dan menekan angka kemiskinan.
  8. Tidak sedang berkontrak dengan pihak lain.
  9. Mampu mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Office.
  10. Memiliki perangkat kerja, seperti smartphone dan kendaraan bermotor.
Baca Juga :  Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Dukung Desa Lebih Mandiri

Program ini diharapkan mampu melahirkan pendamping profesional yang dapat membantu pemerintah desa dalam merancang, mengelola, dan mengembangkan potensi lokal. Pendamping akan menjadi ujung tombak penggerak ekonomi, sosial, dan inovasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kapolres Lombok Tengah Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Masyarakat NTB yang memenuhi kualifikasi diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 10 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB