Pemprov NTB Buka Lowongan Pendamping Program Desa Berdaya, Pendaftaran Dibuka hingga 10 Oktober 2025

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, jejakdata.com/ – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka rekrutmen pendamping Program Desa Berdaya. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial berbasis partisipasi warga.

Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 10 Oktober 2025 dan dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/pendampingdesaberdayantb.

Persyaratan Calon Pendamping Desa Berdaya

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  2. Pendidikan minimal D3/S1, semua jurusan (diutamakan jurusan ilmu sosial).
  3. Berdomisili di desa/kelurahan atau kecamatan lokasi kerja.
  4. Berpengalaman minimal dua tahun di bidang pemberdayaan masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan atau sosial.
  5. Mampu berkomunikasi dan bekerja dalam tim.
  6. Bersedia mengikuti pelatihan dan penugasan.
  7. Siap bekerja keras memajukan desa dan menekan angka kemiskinan.
  8. Tidak sedang berkontrak dengan pihak lain.
  9. Mampu mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Office.
  10. Memiliki perangkat kerja, seperti smartphone dan kendaraan bermotor.
Baca Juga :  Balapan Sengit One Make Race 1200 di Mandalika: MGPA Fokus Evaluasi Aspek Keselamatan dan Performa Pembalap

Dukung Desa Lebih Mandiri

Program ini diharapkan mampu melahirkan pendamping profesional yang dapat membantu pemerintah desa dalam merancang, mengelola, dan mengembangkan potensi lokal. Pendamping akan menjadi ujung tombak penggerak ekonomi, sosial, dan inovasi di tingkat desa.

Baca Juga :  KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Masyarakat NTB yang memenuhi kualifikasi diimbau segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 10 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,1 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Komisioner BPKN: Kebijakan Energi Prabowo Kian Berpihak ke Konsumen, Mutu BBM hingga Layanan Listrik Jadi Sorotan
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,1 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Berita Terbaru