Lalu Muhiban Bantah Lakukan Tindakan Anarkis di Kantor PT. LNI

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban, menepis tudingan dirinya melakukan tindakan anarkis, kekerasan, atau intimidasi saat mendatangi Kantor PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada Jumat (17/10/2025) lalu.

 

Muhiban menegaskan, kehadirannya ke kantor perusahaan pembiayaan itu murni sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengadu karena resah dengan ulah debt collector (DC) yang dinilai bertindak semena-mena.

 

“Sebagai wakil rakyat, saya tidak bisa tinggal diam ketika ada masyarakat di daerah pemilihan saya yang merasa dirugikan. Apa yang saya lakukan itu spontan karena rasa tanggung jawab dan kepedulian,” tegas Lalu Muhiban, Minggu (19/10/2025).

 

 

Ia menjelaskan, kedatangannya bersama beberapa kerabat ke kantor PT. LNI bertujuan menanyakan alasan pencabutan paksa kendaraan milik warga Desa Beraim. Namun, perdebatan sempat terjadi karena adanya miskomunikasi antara dirinya dan pihak perusahaan.

 

“Situasi memang sempat memanas, tapi bisa diredam. Akhirnya kendaraan warga itu dikembalikan dan kami siap bantu menyelesaikan sisa tunggakannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda

 

Beberapa jam setelah kejadian, Lalu Muhiban mengaku mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap karyawan PT. LNI. Ia pun menyebut akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi laporan tersebut.

 

“Saya harus tegas dalam hal ini, demi nama baik pribadi, lembaga, dan masyarakat yang saya wakili,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

 

Kuasa hukum Lalu Muhiban, Kusuma Wardana, menyayangkan sikap pihak PT. LNI yang justru menuduh kliennya bertindak anarkis, padahal datang dengan itikad baik. Ia mempertanyakan legalitas debt collector yang mencabut kendaraan warga tanpa dasar hukum jelas.

 

“Kami ingin tahu, apakah mereka punya surat keputusan inkrah untuk melakukan pencabutan? Ini negara hukum. Jangan mentang-mentang banyak orang dan punya tubuh besar, lalu seenaknya masuk rumah orang dan mengambil kendaraan. Itu perbuatan seperti perampok,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Sudirsah Sujanto Salurkan Bantuan Pipa Air untuk Warga Selelos, Dorong Akses Air Bersih di Pedesaan

 

Ia menilai, praktik debt collector seperti itu telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya juga akan melaporkan balik oknum DC yang dianggap bertindak premanis ke Polres Lombok Tengah.

 

“Kami minta polisi segera menindak para preman berkedok debt collector. Jangan biarkan warga terus jadi korban,” imbuhnya.

 

 

Ketua Lalu Muhiban Center (LMC) Batukliang–Batukliang Utara, H. Nazri, turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil legislator asal PKB tersebut.

 

Menurutnya, aksi cepat Lalu Muhiban turun langsung membela masyarakat yang diperlakukan tidak adil merupakan contoh nyata wakil rakyat yang peduli.

 

“Langkah Lalu Muhiban itu patut diapresiasi dan jadi teladan bagi anggota dewan lainnya. Ia tidak membawa massa, tapi datang untuk mencari keadilan bagi rakyatnya,” ujar Nazri.

 

Nazri menegaskan, pihaknya bersama pengurus LMC akan mengawal proses hukum yang akan ditempuh Lalu Muhiban untuk menjaga nama baik dan integritasnya sebagai wakil rakyat.

 

“Kami siap satu barisan mendampingi beliau hingga tuntas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Berita Terbaru