Rp 2 Miliar Kembali ke Kejati NTB, Dua Petinggi Parpol Demokrat-Perindo Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Jejakdata, Mataram Kamis 20 November 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.

Kedua tersangka adalah Indra Jaya Usman, Ketua Partai Demokrat NTB dan Muhammad Nashib Ikroman, Sekertaris Wilayah Partai Perindo.

Keduanya menghadapi proses pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menduga mereka terlibat dalam pembagian dana siluman yang diduga sebagai gratifikasi anggota DPRD Provinsi NTB.

Sementara itu, Indra Jaya Usman dan M.Nashib Ikroman yang keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan, memilih tak memberikan keterangan. Mereka terlihat bergegas menuju mobil tahanan, lalu dibawa ke tempat penahanan.

Baca Juga :  Hamdan Kasim Ditahan dan Pemeran Utama Belum Tersentuh, Gerposi Tuding Kejati NTB Main Aman di Skandal Dana Siluman

Penyidik Kejati NTB menahan saudara IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, ACIP di Rutan Lombok Tengah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  GERPOSI Gedor Kejati, Gubernur NTB Diduga Terlibat Dua Skandal Raksasa

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan dua tersangka pertama resmi ditahan, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Berita Terbaru