Rp 2 Miliar Kembali ke Kejati NTB, Dua Petinggi Parpol Demokrat-Perindo Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Jejakdata, Mataram Kamis 20 November 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.

Kedua tersangka adalah Indra Jaya Usman, Ketua Partai Demokrat NTB dan Muhammad Nashib Ikroman, Sekertaris Wilayah Partai Perindo.

Keduanya menghadapi proses pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menduga mereka terlibat dalam pembagian dana siluman yang diduga sebagai gratifikasi anggota DPRD Provinsi NTB.

Sementara itu, Indra Jaya Usman dan M.Nashib Ikroman yang keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan, memilih tak memberikan keterangan. Mereka terlihat bergegas menuju mobil tahanan, lalu dibawa ke tempat penahanan.

Baca Juga :  GEMA NTB: Tangkap dan Penjarakan SW Panitra PN Mataram Terduga Pelaku Mafia Peradilan

Penyidik Kejati NTB menahan saudara IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, ACIP di Rutan Lombok Tengah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  Iwan Slenk Sarankan Polemik Pemilihan Senat Unram Dihentikan

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan dua tersangka pertama resmi ditahan, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT
Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana
Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Sabtu, 11 April 2026 - 20:29 WIB

Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

Berita Terbaru