Pasal Baru Mengintai Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Siapa Tersangka Berikutnya?

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Jejakdata.com | Mataram, 24 November 2025 — Arah kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB semakin mengerucut. Setelah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi NTB membuka peluang penambahan pasal yang bisa menyeret nama baru dalam pusaran korupsi berjamaah ini.

Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan saudara Indra Jaya Usman (IJU) Anggota DPRD NTB dan Hamdan Kasim (HK) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Keduanya Ditahan di Rutan Kuripan Lombok Barat sementara Muhammad Nashib Ikroman (Acip) Anggota DPRD NTB Ditahan di Rutan Lombok Tengah

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Namun, ini kemungkinan baru permulaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, dengan nada tegas mengatakan penyidik berpeluang menambah pasal dalam proses hukum kasus ini.

Baca Juga :  Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

“Kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu. Kita lihat perkembangan penyidikan.”

Dua pasal tambahan yang kini mengintai, Gratifikasi dan Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan

Artinya, lingkaran tersangka bisa bertambah, bukan hanya pemberi, tetapi juga penerima, bahkan Eksekutif maupun pihak eksternal

Siapa Penerima Dana? Jaksa masih bungkam, tapi angka berbicara dan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa 50 saksi telah diperiksa dan Lebih dari 15 anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang lebih dari Rp2 miliar

Uang tersebut berasal dari aliran dana yang ketiga tersangka bagikan ke rekan-rekan sesama anggota legislatif.

Pertanyaan krusial yang muncul di publik, jika 15 orang menerima uang yang kini disita, apakah mereka hanya saksi atau calon tersangka berikutnya?

Baca Juga :  Pengembali Uang Dilepas Klien Kami Dijerat, Ada Apa dengan Penyidikan Jaksa?

Kepada wartawan, Zulkifli hanya menjawab,

“Nanti kita tunggu perkembangan penyidikan.” Jawaban yang terdengar seperti peringatan halus.

Saat ditanya soal asal dana siluman, Zulkifli kembali irit bicara

“Masih pendalaman. Ada strategi penyidikan, jangan dibuka semua.”

Ucapan itu menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini belum menyentuh aktor inti. Namun, untuk saat ini jaksa memilih menjaga tempo.

Dengan penahanan para tersangka, pengembalian uang miliaran rupiah, dan pemeriksaan lebih dari 50 saksi, investigasi dana siluman ini jelas belum mencapai puncak.

Kejati NTB tampak menyimpan kartu investigasi yang belum dibuka. Dan jika pasal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan benar diterapkan, maka Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah ada tersangka baru, tetapi siapa?

Publik menunggu Dan Jejakdata.com akan mengawal serta mengabarkan untuk anda. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB