Jejakdata.com | Mataram, 24 November 2025 — Arah kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB semakin mengerucut. Setelah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi NTB membuka peluang penambahan pasal yang bisa menyeret nama baru dalam pusaran korupsi berjamaah ini.
Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan saudara Indra Jaya Usman (IJU) Anggota DPRD NTB dan Hamdan Kasim (HK) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Keduanya Ditahan di Rutan Kuripan Lombok Barat sementara Muhammad Nashib Ikroman (Acip) Anggota DPRD NTB Ditahan di Rutan Lombok Tengah
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Namun, ini kemungkinan baru permulaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, dengan nada tegas mengatakan penyidik berpeluang menambah pasal dalam proses hukum kasus ini.
“Kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu. Kita lihat perkembangan penyidikan.”
Dua pasal tambahan yang kini mengintai, Gratifikasi dan Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan
Artinya, lingkaran tersangka bisa bertambah, bukan hanya pemberi, tetapi juga penerima, bahkan Eksekutif maupun pihak eksternal
Siapa Penerima Dana? Jaksa masih bungkam, tapi angka berbicara dan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa 50 saksi telah diperiksa dan Lebih dari 15 anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang lebih dari Rp2 miliar
Uang tersebut berasal dari aliran dana yang ketiga tersangka bagikan ke rekan-rekan sesama anggota legislatif.
Pertanyaan krusial yang muncul di publik, jika 15 orang menerima uang yang kini disita, apakah mereka hanya saksi atau calon tersangka berikutnya?
Kepada wartawan, Zulkifli hanya menjawab,
“Nanti kita tunggu perkembangan penyidikan.” Jawaban yang terdengar seperti peringatan halus.
Saat ditanya soal asal dana siluman, Zulkifli kembali irit bicara
“Masih pendalaman. Ada strategi penyidikan, jangan dibuka semua.”
Ucapan itu menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini belum menyentuh aktor inti. Namun, untuk saat ini jaksa memilih menjaga tempo.
Dengan penahanan para tersangka, pengembalian uang miliaran rupiah, dan pemeriksaan lebih dari 50 saksi, investigasi dana siluman ini jelas belum mencapai puncak.
Kejati NTB tampak menyimpan kartu investigasi yang belum dibuka. Dan jika pasal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan benar diterapkan, maka Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah ada tersangka baru, tetapi siapa?
Publik menunggu Dan Jejakdata.com akan mengawal serta mengabarkan untuk anda. (JD13)









