Pasal Baru Mengintai Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Siapa Tersangka Berikutnya?

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Jejakdata.com | Mataram, 24 November 2025 — Arah kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB semakin mengerucut. Setelah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi NTB membuka peluang penambahan pasal yang bisa menyeret nama baru dalam pusaran korupsi berjamaah ini.

Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan saudara Indra Jaya Usman (IJU) Anggota DPRD NTB dan Hamdan Kasim (HK) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Keduanya Ditahan di Rutan Kuripan Lombok Barat sementara Muhammad Nashib Ikroman (Acip) Anggota DPRD NTB Ditahan di Rutan Lombok Tengah

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Namun, ini kemungkinan baru permulaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, dengan nada tegas mengatakan penyidik berpeluang menambah pasal dalam proses hukum kasus ini.

Baca Juga :  Dewan Khawatir Limbah MBG Jadi Masalah Lingkungan Baru

“Kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu. Kita lihat perkembangan penyidikan.”

Dua pasal tambahan yang kini mengintai, Gratifikasi dan Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan

Artinya, lingkaran tersangka bisa bertambah, bukan hanya pemberi, tetapi juga penerima, bahkan Eksekutif maupun pihak eksternal

Siapa Penerima Dana? Jaksa masih bungkam, tapi angka berbicara dan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa 50 saksi telah diperiksa dan Lebih dari 15 anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang lebih dari Rp2 miliar

Uang tersebut berasal dari aliran dana yang ketiga tersangka bagikan ke rekan-rekan sesama anggota legislatif.

Pertanyaan krusial yang muncul di publik, jika 15 orang menerima uang yang kini disita, apakah mereka hanya saksi atau calon tersangka berikutnya?

Baca Juga :  GERPOSI Galang Petisi Periksa Gubernur NTB, Publik Pertanyakan Mengapa Kasus Pokir Siluman Hanya Berhenti di DPRD

Kepada wartawan, Zulkifli hanya menjawab,

“Nanti kita tunggu perkembangan penyidikan.” Jawaban yang terdengar seperti peringatan halus.

Saat ditanya soal asal dana siluman, Zulkifli kembali irit bicara

“Masih pendalaman. Ada strategi penyidikan, jangan dibuka semua.”

Ucapan itu menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini belum menyentuh aktor inti. Namun, untuk saat ini jaksa memilih menjaga tempo.

Dengan penahanan para tersangka, pengembalian uang miliaran rupiah, dan pemeriksaan lebih dari 50 saksi, investigasi dana siluman ini jelas belum mencapai puncak.

Kejati NTB tampak menyimpan kartu investigasi yang belum dibuka. Dan jika pasal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan benar diterapkan, maka Pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah ada tersangka baru, tetapi siapa?

Publik menunggu Dan Jejakdata.com akan mengawal serta mengabarkan untuk anda. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB