Jejakdata, Mataram- 01 Desember 2025. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara resmi telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dugaan terkait pelanggaran hukum di bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Pertambangan, serta dugaan pembiaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bima dalam aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
SEMMI NTB Menyampaikan bentuk tindak lanjut dari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bima, DLHK Kota Bima, Dinas PUPR bagian Tata Ruang, dan Lurah Monggonao yang digelar pada saat 28 November 2025.
“Kami melaporkan kasus ini ke Kejati NTB setelah Rapat dengar Pendapat (RDP) pekan kemarin dan bentuk keseriusan kami untuk mengawal kasus ini” kata Rijal ketua SEMMI NTB.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada 24 November 2025 sempat tertunda karena ketidak hadiran dua Dinas teknis, yaitu PUPR dan DLHK, kemudian dijadwal ulangkan pada 28 November 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima dari Fraksi Demokrat, Syukrin, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penimbunan pasir di Monggonao telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya karena tidak memiliki dokumen izin UKL-UPL dan SPPL sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup. Serta SKAB, IUP-OP Dalam Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hasil RDP sebagai Dasar Hukum Pelaporan, RDP lanjutan pada 28 November 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dan menghasilkan Berita Acara Resmi yang memperkuat dasar hukum bagi PW SEMMI NTB untuk membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum.
Selain itu, SEMMI NTB juga telah menerima klarifikasi tertulis dari PUPR bagian Tata Ruang dan DLHK Kota Bima setelah SEMMI melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi sebelumnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima juga telah menerima aduan dari SEMMI NTB dalam dugaan kasus penimbunan pasir tersebut dan sudah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik pasir.
“Saat peninjauan pertama dan komunikasi dengan pemilik sudah kami sampaikan pada surat balasan klarifikasi oleh SEMMI bahwa pemilik mengaku siap memindahkan, saat jumat kemarin disampaikan surat teguran, dan PUPR terus meninjau kalau belum dipindahkan juga, akan kami tegur kembali dan jika sdh 2 kali, akan diserahkan ke tim penertiban Kota untuk tindak lanjutnya” ucap Kadis PUPR Kota Bima (Didi Fahdiansyah)
Adapun dokumen-dokumen menjadi bagian dari bukti awal dalam laporan yang disampaikan ke Kejati NTB.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
PW SEMMI NTB menilai bahwa aktivitas penimbunan pasir tersebut diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:
1. Peraturan Daerah Kota Bima tentang RTRW (Perda RT/RW No. 4 Tahun 2024)
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
4. UU No, 11 Tahun 2020 Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Serta PP No 21 Tahun 2021.
SEMMI NTB memandang adanya indikasi pembiaran oleh OPD terkait, terutama karena aktivitas tersebut telah berlangsung tanpa penegakan aturan yang memadai, meskipun dinilai melanggar oleh DPRD Kota Bima.
Pernyataan PW SEMMI NTB
Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen perjuangan dalam mengawal penegakan hukum tata ruang, lingkungan hidup, dan pertambangan di Kota Bima.
Rijal juga menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kejati NTB dengan bukti yang lengkap sesuai dengan hasil RDP dan menegaskan bahwa agar segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat
“Kami datang ke Kejati NTB membawa bukti hasil RDP, klarifikasi dinas teknis, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. SEMMI NTB menuntut agar Kejati segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh OPD terkait”
Seruan Penegakan Hukum terhadap Kejati NTB untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan tata ruang dan lingkungan di Kota Bima agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem.(JD27)









