PW SEMMI NTB Desak Polda Melalui Polres Dompu, Tetapkan Efan Limantika Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Hu,u

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Dompu |Senin 8 Desember 2025. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Polres Dompu untuk segera menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Desakan ini muncul setelah sejumlah temuan penyidikan dinilai menguatkan dugaan tindak pidana, terutama hasil analisis laboratorium forensik yang menyatakan adanya tanda tangan karangan pada dokumen kepemilikan tanah.

Hasil Forensik dan Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, SEMMI NTB menyebut bahwa hasil Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Bali tertanggal 24 Maret 2025 menyimpulkan adanya spurious signature pada salah satu dokumen yang menjadi objek laporan. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, keterangan saksi atas nama Jaenab telah direkam penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Perkembangan penanganan juga tercantum dalam SP2HP ke-3, yang menginformasikan bahwa penyidikan tengah berlangsung.

Baca Juga :  Gerposi Tuding PUPR NTB Lindungi Pihak Tertentu Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Senilai Rp. 19 Miliar.

SEMMI NTB menilai rangkaian fakta tersebut cukup untuk ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Desakan untuk Ketegasan Aparat
Ketua PW SEMMI NTB menyebut bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen penegakan hukum secara konsisten, khususnya dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.

“Publik menunggu kepastian hukum. Ketika bukti forensik dan keterangan saksi telah tersedia, penyidik seharusnya dapat mengambil langkah tegas. Penegakan hukum tidak boleh memandang jabatan,” ujar Ketua SEMMI NTB dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa penundaan penetapan status hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif mengenai independensi penegakan hukum di daerah.

Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus tanah di Hu’u menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak kepemilikan dan potensi penyalahgunaan dokumen legal. SEMMI NTB menilai bahwa keterlibatan pejabat daerah dalam sengketa semacam itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik apabila proses hukum tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga :  Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Mereka meminta agar Polda NTB membuka perkembangan penyidikan secara berkala untuk memastikan proses berjalan akuntabel.

Penegakan Hukum sebagai Fondasi,
SEMMI NTB menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban sosial dan kepercayaan masyarakat. Organisasi tersebut meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara sama terhadap setiap warga negara. Penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting sejauh mana aparat di NTB menjaga integritasnya,” kata Rizal.

SEMMI menutup pernyataannya dengan mendorong masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar tetap objektif dan transparan. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB