PW SEMMI NTB Desak Polda Melalui Polres Dompu, Tetapkan Efan Limantika Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Hu,u

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Dompu |Senin 8 Desember 2025. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Polres Dompu untuk segera menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Desakan ini muncul setelah sejumlah temuan penyidikan dinilai menguatkan dugaan tindak pidana, terutama hasil analisis laboratorium forensik yang menyatakan adanya tanda tangan karangan pada dokumen kepemilikan tanah.

Hasil Forensik dan Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, SEMMI NTB menyebut bahwa hasil Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Bali tertanggal 24 Maret 2025 menyimpulkan adanya spurious signature pada salah satu dokumen yang menjadi objek laporan. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, keterangan saksi atas nama Jaenab telah direkam penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Perkembangan penanganan juga tercantum dalam SP2HP ke-3, yang menginformasikan bahwa penyidikan tengah berlangsung.

Baca Juga :  Demo PT AMNT di Mataram: KRS NTB Tuntut Transparansi Dana CSR

SEMMI NTB menilai rangkaian fakta tersebut cukup untuk ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Desakan untuk Ketegasan Aparat
Ketua PW SEMMI NTB menyebut bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen penegakan hukum secara konsisten, khususnya dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.

“Publik menunggu kepastian hukum. Ketika bukti forensik dan keterangan saksi telah tersedia, penyidik seharusnya dapat mengambil langkah tegas. Penegakan hukum tidak boleh memandang jabatan,” ujar Ketua SEMMI NTB dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa penundaan penetapan status hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif mengenai independensi penegakan hukum di daerah.

Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus tanah di Hu’u menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak kepemilikan dan potensi penyalahgunaan dokumen legal. SEMMI NTB menilai bahwa keterlibatan pejabat daerah dalam sengketa semacam itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik apabila proses hukum tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga :  POLDA NTB Mulai Penyelidikan Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

Mereka meminta agar Polda NTB membuka perkembangan penyidikan secara berkala untuk memastikan proses berjalan akuntabel.

Penegakan Hukum sebagai Fondasi,
SEMMI NTB menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban sosial dan kepercayaan masyarakat. Organisasi tersebut meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara sama terhadap setiap warga negara. Penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting sejauh mana aparat di NTB menjaga integritasnya,” kata Rizal.

SEMMI menutup pernyataannya dengan mendorong masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar tetap objektif dan transparan. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB