Jejakdata.com | Mataram 9 Desember 2025 – Pernyataan Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan siap adu data dalam menghadapi praperadilan justru kembali memantik kritik tajam dari penasihat hukum tersangka dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU).
Menurut Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, persoalan utama dalam perkara ini bukan soal kekuatan data, melainkan konstruksi perkara yang sejak awal cacat, sesat, dan menyesatkan.
“Silakan dia punya data, malah bagus. Kalau nanti dibuka di persidangan, bisa kebongkar dan malu sendiri. Masalahnya bukan data, tapi cara berpikir membangun kasusnya sudah keliru,” ujar Irpan.
Irpan kembali menyoal status uang Rp2 miliar yang dijadikan barang bukti utama perkara gratifikasi. Ia mempertanyakan secara terbuka, uang itu berasal dari siapa sebenarnya?
“Kalau diklaim dari tiga tersangka, pernahkah diuji? Ada pemeriksaan sidik jari di uang itu? Kalau benar uang mereka, pasti pernah dipegang. Jangan-jangan itu dari pihak lain,” sindirnya.
Ketika muncul isu keterlibatan pihak swasta, Irpan menegaskan jaksa tidak bisa membangun perkara berdasarkan asumsi.
“Swasta yang mana? Jangan kejar yang masih jadi hayalan. Kejar yang nyata dulu. Jangan yang dikeliru malah dibenarkan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan prinsip dasar perkara gratifikasi, barang bukti utama adalah uang, dan jika uang itu dijadikan barang bukti kejahatan, maka orang yang mengembalikan uang tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pidana.
“Kalau 15 orang yang mengembalikan uang itu, konsekuensinya tangkap mereka. Masa pembawa barang bukti dibiarkan, sementara orang lain ditangkap? Itu dari mana logikanya?” tegas Irpan.
Di akhir wawancara, Irpan menantang Kejati NTB untuk bersikap jujur dan adil dalam menentukan arah perkara.
“Pilihannya cuma dua, kalau dianggap itikad baik, tutup perkara ini semuanya. Tapi kalau mau lanjut, tangkap semua. Jangan setengah-setengah. Kalau tidak, itu namanya publik sedang digoblokkan,” tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.
Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.
Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.
Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.
Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal
Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)









