Tiga Tersangka Dana Pokir Siluman NTB Gugat Kejati lewat Praperadilan, Wahyudi: Hak Mereka, Kami Siap Buka Data

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Kasus dana pokir siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasibh Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melawan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati NTB. Gugatan praperadilan yang diajukan IJU dan HK sedang di sidangkan sementara MNI masih menunggu jadwal sidang, gugatan ini juga sekaligus menjadi ujian terbuka atas kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian penyidik.

Baca Juga :  Gempuran Skandal Dana Siluman DPRD NTB Makin Liar, Bram Mengaku Keluarganya Mulai Diincar

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH.MH, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang harus dihormati.

“Praperadilan itu hak tersangka, patut kita hargai dan hormati. Tim penyidik siap menyampaikan data dan fakta di lembaga peradilan,” tegas Wahyudi saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi di Gedung Kejati NTB.

Pernyataan ini menegaskan posisi Kejati NTB yang memilih menghadapi gugatan secara terbuka di pengadilan, sembari membiarkan hakim menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara yang mulai mengusik kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.

Baca Juga :  PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Ikuti terus Jejakdata.com karna kami memantau terus perkembangan langkah hukum para tersangka dan Mengabarkan pada anda. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB