Tiga Tersangka Dana Pokir Siluman NTB Gugat Kejati lewat Praperadilan, Wahyudi: Hak Mereka, Kami Siap Buka Data

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Kasus dana pokir siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasibh Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melawan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati NTB. Gugatan praperadilan yang diajukan IJU dan HK sedang di sidangkan sementara MNI masih menunggu jadwal sidang, gugatan ini juga sekaligus menjadi ujian terbuka atas kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian penyidik.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya Penuhi Panggilan Kejati, Ada Apa di Balik Gerak Cepat Penyidik?

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH.MH, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang harus dihormati.

“Praperadilan itu hak tersangka, patut kita hargai dan hormati. Tim penyidik siap menyampaikan data dan fakta di lembaga peradilan,” tegas Wahyudi saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi di Gedung Kejati NTB.

Pernyataan ini menegaskan posisi Kejati NTB yang memilih menghadapi gugatan secara terbuka di pengadilan, sembari membiarkan hakim menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara yang mulai mengusik kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTB Tantang Adu Data, PH IJU Tegas: Ini Bukan Soal Data, Konstruksi Kasusnya yang Keliru

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Ikuti terus Jejakdata.com karna kami memantau terus perkembangan langkah hukum para tersangka dan Mengabarkan pada anda. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Berita Terbaru