Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Kasus dana pokir siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasibh Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melawan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati NTB. Gugatan praperadilan yang diajukan IJU dan HK sedang di sidangkan sementara MNI masih menunggu jadwal sidang, gugatan ini juga sekaligus menjadi ujian terbuka atas kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian penyidik.
Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH.MH, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang harus dihormati.
“Praperadilan itu hak tersangka, patut kita hargai dan hormati. Tim penyidik siap menyampaikan data dan fakta di lembaga peradilan,” tegas Wahyudi saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi di Gedung Kejati NTB.
Pernyataan ini menegaskan posisi Kejati NTB yang memilih menghadapi gugatan secara terbuka di pengadilan, sembari membiarkan hakim menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara yang mulai mengusik kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.
Ikuti terus Jejakdata.com karna kami memantau terus perkembangan langkah hukum para tersangka dan Mengabarkan pada anda. (JD27)









