Tiga Tersangka Dana Pokir Siluman NTB Gugat Kejati lewat Praperadilan, Wahyudi: Hak Mereka, Kami Siap Buka Data

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Kasus dana pokir siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasibh Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melawan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati NTB. Gugatan praperadilan yang diajukan IJU dan HK sedang di sidangkan sementara MNI masih menunggu jadwal sidang, gugatan ini juga sekaligus menjadi ujian terbuka atas kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian penyidik.

Baca Juga :  KASTA NTB Datangi DPRD Lombok Barat Bersama Perwakilan Honorer yang Akan Dirumahkan

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH.MH, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang harus dihormati.

“Praperadilan itu hak tersangka, patut kita hargai dan hormati. Tim penyidik siap menyampaikan data dan fakta di lembaga peradilan,” tegas Wahyudi saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi di Gedung Kejati NTB.

Pernyataan ini menegaskan posisi Kejati NTB yang memilih menghadapi gugatan secara terbuka di pengadilan, sembari membiarkan hakim menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara yang mulai mengusik kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pokir Siluman Dipanggil Ulang, Kejati NTB Dalami Aliran Dana

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Ikuti terus Jejakdata.com karna kami memantau terus perkembangan langkah hukum para tersangka dan Mengabarkan pada anda. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB