Mataram, Jejakdata– Mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan (Ali BD), kembali menjalani pemeriksaan oleh tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.
Ali BD diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan mark-up anggaran pembelian lahan miliknya seluas sekitar 70 hektare di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa. Lahan tersebut dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2023 dengan nilai Rp52 miliar untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).
Usai pemeriksaan, Ali BD mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penjualan tanahnya kepada pemerintah daerah. Ia mengapresiasi langkah BPKP yang melakukan audit terhadap pembelian lahan tersebut.
“Yang diperiksa seputar soal tanah yang kami jual. Namanya BPKP melakukan audit, dan saya mengapresiasi BPKP yang telah mengaudit persoalan ini,” ujar Ali BD.
Ia menegaskan harga Rp52 miliar yang diterimanya sudah sesuai dengan harga rata-rata tanah di kawasan Samota, bahkan dinilainya jauh lebih murah dari harga yang pernah ia ajukan.
“Tanah yang kami jual itu sangat murah. Awalnya saya minta Rp100 miliar, tapi dibayar Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare,” katanya.
Terkait dugaan mark-up, Ali BD mengaku tidak mengetahui adanya penggelembungan harga. Ia menyebut hanya menerima hasil penjualan tanah sesuai nilai yang telah disepakati.
“Tidak ada yang dikurangi. Uang Rp52 miliar itu semuanya sudah diserahkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Ali BD juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kita dukung aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah ada korupsi atau gratifikasi. Itu tugas mereka. Kalau menurut saya, dalam jual beli tanah ini tidak ada persoalan pidana,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan mark-up tanah Samota berkaitan dengan pembelian lahan sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggunakan APBD dengan nilai sekitar Rp52 miliar. Kejaksaan Tinggi NTB menduga adanya penggelembungan harga dan pelanggaran prosedur dalam proses pembelian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini, penyidik Kejati NTB bersama BPKP masih menghitung besaran potensi kerugian negara serta mendalami alat bukti. Ali Bin Dachlan disebut sebagai salah satu pemilik utama lahan yang menerima pembayaran terbesar dalam transaksi tersebut.
Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan menyatakan proses jual beli dilakukan sesuai prosedur, melalui penilaian appraisal serta pembayaran konsinyasi di pengadilan. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. (JD09)









