Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kepastian penyelesaian kasus itu disampaikan kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Mereka menyebut seluruh proses hukum telah dijalani sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pihaknya sehari setelahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga :  Polda NTB vs Polres Dompu Saling Tuding, Siapa yang Bermain di Balik Penetapan Tersangka Efan Limantika?

Upaya damai tersebut akhirnya tercapai pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, permohonan penerapan restorative justice diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara RJ pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan tambahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan dan gugatan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait objek tanah ini,” tegas Apriyadin.

Baca Juga :  Sudirsah Sujanto Salurkan Bantuan Pipa Air untuk Warga Selelos, Dorong Akses Air Bersih di Pedesaan

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dicapai secara terbuka dan tanpa paksaan.

“Alhamdulillah, saya dan pelapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, bukan untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan RJ.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” tutup Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT
Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan
Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ
Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina
Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda
Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:29 WIB

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Berita Terbaru