Polda NTB vs Polres Dompu Saling Tuding, Siapa yang Bermain di Balik Penetapan Tersangka Efan Limantika?

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Mataram | Kamis 11 Desember 2025. Perbedaan pernyataan antara Polda NTB dan Polres Dompu soal status hukum anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar Dapil Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Efan Limantika, kembali memicu tanda tanya besar. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kedua institusi kepolisian justru memunculkan dua narasi berbeda yang semakin memperkeruh situasi.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik di Dompu masih menunggu rekomendasi tertulis dari Polda NTB atas gelar perkara khusus yang digelar pada 8 Desember 2025.

“Kami masih menunggu surat resmi hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka di Satreskrim Dompu,” tegas Masdidin.

Baca Juga :  Aksi Gelombang Delapan, GERPOSI Desak Kejati dan Polda Periksa Gubernur NTB Diduga Otak Dalam Dua Skandal Kasus Pokir Siluman dan BTT.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Efan, memang telah dilakukan. Namun keputusan akhir sepenuhnya menunggu petunjuk resmi Polda NTB sebagai pembina fungsi.

Di sisi lain, pernyataan kontradiktif justru datang dari Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menegaskan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada Efan Limantika sudah terpenuhi, bahkan gelar perkara telah menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Rekomendasi gelar perkara menunjukkan unsur pasal sudah terpenuhi. Dengan dua alat bukti, penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar Syarif, Kamis 11 Desember 2025.

Baca Juga :  Pengacara Abdurrahman, S.H Somasi Lalu Sucandra Wibawa, Terkait Dugaan Penipuan

Syarif juga menegaskan bahwa Polda NTB telah beberapa kali memanggil Polres Dompu untuk mengikuti gelar perkara, mulai dari pembahasan peningkatan status penyidikan hingga penetapan tersangka. Gelar perkara itu sendiri melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda sebagai unsur pengawas yang memastikan objektivitas proses.

Dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini menempatkan publik pada satu titik pertanyaan penting, apakah proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme, atau ada tarik-menarik kepentingan dan kendala administratif yang sengaja tidak diperjelas?

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengungkap apakah perbedaan narasi ini hanya miskomunikasi  atau ada sesuatu yang lebih besar di balik penetapan tersangka Efan Limantika. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB