Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Mataram, Jejakdata – Selasa, 27 Januari 2026. Penasihat Hukum Muh. Adnan, saudara Supardin Siddik, SH.MH Mengkonfirmasi Kebenaran kliennya menerima dan menyetujui penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami, saudara Muh. Adnan, secara ikhlas menerima penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Supriadin menjelaskan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam akta perdamaian dan akta perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Skandal Pasir Ilegal Makin Panas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Pemanggilan DPRD, Ada Apa yang Disembunyikan?

Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, yang sebelumnya diajukan oleh Muh. Adnan telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan.

“Laporan yang kami ajukan di polres Dompu kepada saudara Efan Limantika telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan” Ujar Supardin

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Supardin juga menyampaikan bahwa Polres Dompu dalam waktu dekat akan menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan dari Muh. Adnan yang menekankan pentingnya nilai pemaafan. “Tuhan saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai manusia,” katanya.

Selain itu, Supriadin mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilai telah menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki muatan politik dan murni merupakan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menariknya ke dalam spekulasi politik,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT
Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan
Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu
Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina
Penetapan Daud Ajhari Melanggar Prosedur, PW SEMMI NTB Tolak Hasil Musda
Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:29 WIB

PW SEMMI NTB Apresiasi Ketegasan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo: Pemberantasan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:48 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Berita Terbaru