Jakarta, Jejakdata.com – Minggu, 21 Juni 2026. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M., menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai masalah pasokan batubara. Menurutnya, akar permasalahan yang terjadi lebih condong pada tata kelola rantai pasok energi serta operasional sistem kelistrikan nasional.
Jailani menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi keliru bahwa Indonesia sedang mengalami krisis atau kekurangan komoditas batubara.
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebutuhan batubara untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2026 tercatat sekitar 154 juta ton. Sementara itu, total penugasan pasokan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional berada di angka 180 hingga 190 juta ton.
”Artinya, secara agregat pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batubara PLN. Karena itu, persoalan yang harus kita lihat lebih dalam bukan hanya soal ketersediaan batubara, melainkan bagaimana tata kelola distribusi, logistik, stok pembangkit, serta keandalan operasional sistem kelistrikan itu sendiri,” ujar Jailani.
Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menginstruksikan PLN untuk segera melakukan langkah mitigasi serta evaluasi operasional secara menyeluruh, dinilai Jailani sebagai indikasi jelas adanya aspek teknis dan manajerial yang mendesak untuk dibenahi.
Jailani menambahkan, ketersediaan batubara hanyalah salah satu elemen dalam rantai pasok kelistrikan modern. Masih ada rangkaian proses krusial lainnya yang harus berjalan optimal dan terintegrasi, meliputi pengangkutan, penyimpanan, pengelolaan stok, operasi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pengelolaan cadangan daya.
Dari kacamata perlindungan konsumen, Jailani menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak terlalu mempersoalkan kendala teknis yang terjadi di lini operasional. Harapan utama konsumen adalah pemenuhan hak mendasar berupa kestabilan pasokan listrik guna mendukung aktivitas harian dan roda ekonomi.
”Yang diharapkan masyarakat adalah listrik tetap menyala, layanan berjalan normal, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu,” tuturnya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPKN RI mendorong beberapa poin rekomendasi penguatan sistem, antara lain:
- Penguatan sistem monitoring pasokan energi secara langsung dan transparan.
- Peningkatan efisiensi distribusi ke pembangkit serta perbaikan pengelolaan risiko operasional.
- Mempererat sinergi regulasi dan komunikasi antara pemerintah, PLN, dan pelaku usaha penyedia energi.
Menutup pernyataannya, Jailani mengingatkan bahwa sebagai negara dengan potensi sumber daya energi yang masif, Indonesia seharusnya mampu mengelola sistem kelistrikan dengan jauh lebih andal. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola energi nasional demi menjamin layanan publik yang aman, stabil, dan berkelanjutan.(JD09)









