Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seri Ke-1 Dari Topik Pembatasan kekuasaan negara, akses terhadap keadilan, peran advokat, praduga tak bersalah, hak pembelaan dan kualitas negara hukum Indonesia)

Oleh : Rusdiansyah, S.H.,M.H.

Jakarta, Jejakdata.com – Minggu, 21 Juni 2026. Di ruang publik Indonesia, masih hidup anggapan bahwa orang yang meminta pendampingan advokat saat berhadapan dengan penyidik adalah orang yang sedang mencari perlindungan karena merasa bersalah. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi perkembangan negara hukum.

Sesungguhnya kebutuhan akan pendampingan hukum tidak lahir dari kesalahan seseorang, melainkan dari kenyataan bahwa ia sedang berhadapan dengan institusi yang memiliki kekuasaan sangat besar atas dirinya.

Dalam relasi antara warga negara dan aparat penegak hukum, persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan kekuasaan negara digunakan secara sah, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah signifikansi filosofis perubahan dalam KUHAP baru yang memperkuat peran advokat pada setiap tahapan pemeriksaan. Reformasi tersebut tidak boleh dibaca sebagai kemenangan profesi advokat atau hambatan bagi penyidik. Ia harus dipahami sebagai upaya memperkuat mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.

Salah satu pelajaran paling penting dalam sejarah ketatanegaraan modern adalah bahwa kekuasaan yang baik sekalipun tetap harus diawasi. Konstitusi, pengadilan, parlemen hingga lembaga pengawas pada dasarnya dibentuk bukan karena negara tidak dipercaya, melainkan karena para pendiri negara memahami sifat dasar kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk meluas, mempertahankan dirinya dan pada situasi tertentu menyimpang dari tujuan awalnya.

Karena itulah Lord Acton mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Peringatan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Ia merupakan kritik terhadap sistem. Bahkan pejabat yang paling baik sekalipun tetap berpotensi melakukan kekeliruan apabila bekerja tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Dalam konteks penyidikan pidana, kewenangan negara sangat besar. Penyidik dapat memanggil, memeriksa, menyita, menggeledah hingga melakukan penahanan yang berdampak langsung pada kebebasan seseorang. Sementara warga negara yang diperiksa sering kali berada dalam posisi yang tidak seimbang, baik dari sisi pengetahuan hukum, akses informasi, maupun tekanan psikologis.

Ketimpangan ini merupakan realitas yang tidak dapat dipungkiri. Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah penyidik dapat dipercaya, melainkan siapa yang mengawasi penggunaan kewenangan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum. Negara hukum yang sehat selalu menyediakan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Eselon IV Kejari Dompu Resmi Dilantik

Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung menempatkan efektivitas penegakan hukum sebagai tujuan utama. Paradigma ini dikenal dalam literatur hukum pidana sebagai crime control model, yaitu model yang mengutamakan kecepatan dan efisiensi dalam menemukan serta menghukum pelaku kejahatan.

Pendekatan tersebut memang penting. Tidak ada masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan lamban atau tidak efektif. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa orientasi yang terlalu besar pada efektivitas sering melahirkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Dalam praktiknya, dorongan untuk memperoleh pengakuan, menyelesaikan perkara atau mencapai target penanganan kasus dapat menempatkan hak-hak individu pada posisi yang rentan. Di titik inilah lahir konsep due process of law.

Prinsip ini menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh menghalalkan cara. Negara boleh menghukum, tetapi penghukuman harus dilakukan melalui prosedur yang adil. Negara boleh mencari kebenaran, tetapi pencarian kebenaran tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar manusia.

Karena itu, ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya terletak pada jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga pada kemampuan sistem tersebut melindungi warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Perubahan KUHAP yang memberi ruang lebih besar bagi advokat harus dibaca dalam konteks ini. Negara tidak sedang melemahkan penyidikan. Negara justru sedang memperkuat legitimasi penyidikan dengan memastikan setiap tindakan dapat diuji dan diawasi.

Salah satu aspek penting dalam reformasi KUHAP adalah pengakuan yang lebih kuat terhadap hak advokat untuk mendampingi dan menyampaikan keberatan selama proses pemeriksaan.

Sebagian pihak melihat mekanisme ini sebagai potensi hambatan birokratis. Padahal pandangan tersebut mengabaikan fungsi utama pendampingan hukum dalam negara demokrasi.

Advokat bukanlah penghalang penegakan hukum. Advokat juga bukan instrumen untuk membebaskan pelaku kejahatan.Fungsi utamanya adalah menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Ketika keberatan advokat wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan, sesungguhnya yang sedang dibangun adalah sistem akuntabilitas. Setiap tindakan aparat meninggalkan jejak yang dapat diuji di kemudian hari. Setiap potensi pelanggaran prosedur terdokumentasi. Setiap penyimpangan memiliki peluang untuk dikoreksi.

Mekanisme ini bukan ancaman bagi penyidik yang profesional. Sebaliknya, ia justru melindungi penyidik dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar karena seluruh proses berlangsung secara lebih transparan.

Baca Juga :  AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama legitimasi penggunaan kekuasaan. Ada kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam diskursus publik Indonesia, yakni mengukur keberhasilan penegakan hukum semata-mata dari banyaknya orang yang ditangkap, ditahan, atau dipidana. Padahal sejarah menunjukkan bahwa banyak tragedi hukum justru lahir dari keyakinan bahwa negara selalu benar.

Ketika pengawasan melemah dan hak-hak individu dianggap sebagai penghambat, risiko salah tangkap, kriminalisasi, pengakuan yang diperoleh melalui tekanan serta berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar. Prinsip yang dikemukakan William Blackstone lebih dari dua abad lalu masih relevan hingga hari ini, bahwa lebih baik sepuluh orang yang bersalah dibebaskan daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum.

Prinsip tersebut bukan bentuk toleransi terhadap kejahatan. Ia merupakan pengakuan bahwa kesalahan negara dalam menghukum orang yang tidak bersalah merupakan bentuk ketidakadilan yang paling serius karena dilakukan atas nama hukum itu sendiri.

Karena itu, negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara menghukum warga negaranya. Negara hukum diukur dari kemampuan negara membatasi dirinya sendiri ketika menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

Filsuf Jerman Immanuel Kant pernah menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Gagasan ini memiliki relevansi besar dalam sistem peradilan pidana modern. Tersangka mungkin sedang diperiksa karena diduga melakukan kejahatan, tetapi ia tetap manusia yang memiliki martabat, hak konstitusional dan perlindungan hukum. Karena itu, pendampingan advokat bukanlah privilese. Ia merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada akhirnya, reformasi KUHAP bukan sekadar soal prosedur pemeriksaan atau teknis administrasi penyidikan. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas negara hukum Indonesia itu sendiri. Sebab kematangan suatu bangsa tidak terlihat ketika negara menunjukkan kekuatannya. Kematangan justru terlihat ketika negara mampu menahan diri untuk tidak menggunakan seluruh kekuatan yang dimilikinya.

Dalam perspektif tersebut, kehadiran advokat bukanlah hambatan bagi penegakan hukum. Ia adalah instrumen demokrasi yang memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk pada hukum dan hukum tetap berpihak pada martabat dan kehormatan manusia. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?
Puasa dan Esensi Keadilan dalam Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia
Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima
HMI Berani, Koreksi Penegakkan Hukum Di NTB.
PT BSS Harus Patuh Aturan; Selesaikan Masalah Tanpa Gaduh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:02 WIB

Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:25 WIB

Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:49 WIB

Puasa dan Esensi Keadilan dalam Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia

Senin, 15 Desember 2025 - 15:29 WIB

Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima

Berita Terbaru