KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi PT Pelni–Jasindo, Nilai Kontrak Capai Rp263 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020,Jum’at (31/7)

Foto : Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020,Jum’at (31/7)

Jejakdata.com | Jakarta, 1 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jum’at (31/7)

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah:

  1.  Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018;
  2. Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015;
  3. Yohanes Priyo Iriantono (YPI), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020;
  4. (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. 
Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

Menurut KPK, total nilai kontrak pekerjaan tersebut selama 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. 

Baca Juga :  Pimpin Golkar Lombok Tengah, Dr.H.M Nursiah Fokus pada Konsolidasi dan Regenerasi Kader

Keempat tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo yang telah diumumkan sejak awal 2024. Penyidik menduga proses pengadaan dan penunjukan perusahaan asuransi tidak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru