KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi PT Pelni–Jasindo, Nilai Kontrak Capai Rp263 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020,Jum’at (31/7)

Foto : Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020,Jum’at (31/7)

Jejakdata.com | Jakarta, 1 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jum’at (31/7)

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah:

  1.  Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018;
  2. Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015;
  3. Yohanes Priyo Iriantono (YPI), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020;
  4. (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. 
Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

Menurut KPK, total nilai kontrak pekerjaan tersebut selama 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. 

Baca Juga :  Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Keempat tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo yang telah diumumkan sejak awal 2024. Penyidik menduga proses pengadaan dan penunjukan perusahaan asuransi tidak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 16:51 WIB

Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?

Senin, 14 September 2026 - 11:55 WIB

BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah

Berita Terbaru