Jejakdata.com | Dompu, 26 Agustus 2026 — Proyek revitalisasi PAUD KB AMBI di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar kini resmi dilaporkan ke kejaksaan. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi, khususnya mengenai lokasi bangunan dengan alamat yang tercantum dalam izin operasional satuan pendidikan.
Pelapor, Hardin, mengatakan persoalan utama yang mendorong dirinya membawa perkara tersebut ke aparat penegak hukum bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan adanya pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara objek bangunan yang mendapatkan revitalisasi dengan legalitas administratif lembaga pendidikan.
Menurut Hardin, bangunan PAUD yang menjadi objek revitalisasi berada di Desa Matua, sementara dokumen izin operasional KB AMBI yang dipersoalkan mencantumkan lokasi di Kandai Dua.
“Yang kami persoalkan adalah ketidaksesuaian antara lokasi bangunan dengan izin operasional. Bangunannya berada di Matua, sementara izin operasionalnya mencantumkan Kandai Dua. Ini yang kami maksud lokasi bangunan dan izin operasional tak sebangun,” kata Hardin dalam wawancara.
Hardin mengatakan perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena proyek revitalisasi menggunakan anggaran negara dengan nilai yang tidak kecil.
“Kalau memang ada perubahan lokasi atau ada dasar administrasi yang membenarkan, tentu harus ditunjukkan dokumennya. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Karena itu kami laporkan agar aparat penegak hukum yang memeriksa dan memastikan bagaimana sebenarnya status administrasinya,” ujarnya.

Hardin menilai persoalan lokasi menjadi penting karena izin operasional merupakan salah satu dokumen yang menunjukkan identitas dan keberadaan sebuah satuan pendidikan.
Menurut dia, ketika izin operasional menunjuk lokasi tertentu tetapi bangunan yang direvitalisasi berada di lokasi berbeda, harus ada penjelasan mengenai hubungan hukum dan administratif antara kedua lokasi tersebut.
“Ini pertanyaan sederhananya, kalau izin operasionalnya di Kandai Dua, sementara bangunan yang direvitalisasi berada di Matua, dasar administrasinya apa? Apakah ada perubahan izin, pemindahan lokasi, atau dokumen lain yang menjelaskan itu?” kata Hardin.
Ia menegaskan laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami menyerahkan kepada kejaksaan untuk memeriksa. Kami hanya menyampaikan fakta dan dokumen yang kami temukan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dibuktikan juga dengan dokumen,” katanya.
Selain persoalan lokasi, Hardin meminta aparat penegak hukum menelusuri keseluruhan proses revitalisasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan lokasi, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurutnya, nilai proyek sekitar Rp1,1 miliar membuat persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan secara transparan.
“Yang kami minta bukan hanya melihat bangunannya. Telusuri dari awal, siapa yang mengusulkan, bagaimana lokasi itu ditetapkan, apa dasar penganggarannya, siapa yang melaksanakan pekerjaan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Hardin.
Ia juga meminta kejaksaan mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dokumen harus dicocokkan dengan fakta. Jangan hanya melihat satu dokumen. Kalau izinnya di Kandai Dua tetapi bangunannya di Matua, harus dilihat apa dasar hukumnya sehingga anggaran revitalisasi bisa digunakan di lokasi tersebut,” katanya.
Hardin menilai perbedaan lokasi tersebut tidak seharusnya dianggap hanya sebagai persoalan alamat administratif.
“Ini bukan sekadar soal nama desa atau alamat. Yang harus dilihat adalah apakah satuan pendidikan yang secara hukum dan administrasi menjadi dasar pemberian program revitalisasi memang sama dengan objek bangunan yang dibangun atau direvitalisasi,” kata Hardin.
Ia mengatakan apabila terdapat dokumen perubahan lokasi yang sah, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada dokumen yang sah, tinggal dibuka dan dijelaskan. Tetapi kalau tidak ada, tentu pertanyaannya menjadi lebih serius: atas dasar apa proyek itu dilaksanakan di lokasi tersebut?” ujarnya.
Hardin berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami berharap kejaksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Kalau ada dugaan penyimpangan, telusuri sampai terang. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan,” katanya.
Menurut Hardin, transparansi diperlukan agar penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
“Uang yang digunakan adalah uang negara. Nilainya sekitar Rp1,1 miliar. Karena itu publik berhak tahu apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Hardin.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif atau memiliki konsekuensi hukum lainnya.
“Yang kami minta sederhana: periksa secara terbuka, cocokkan dokumennya dengan kondisi di lapangan, dan pastikan penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” kata Hardin.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan lokasi antara bangunan PAUD KB AMBI di Desa Matua dan alamat izin operasional yang disebut berada di Kandai Dua. (JD09)









