Dompu, Jejakdata.com – Rabu, 2 September 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara berencana melaporkan manuver enam fraksi di DPRD Kabupaten Dompu ke pengurus pusat (DPP) dan pengurus wilayah (DPW) partai politik masing-masing. Langkah tegas ini diambil buntut dugaan pembangkangan prosedur dan permainan politik kotor dalam pengusulan calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Dompu.
Enam fraksi di DPRD Dompu mendadak menyepakati satu nama tunggal untuk mengisi posisi Sekwan, yakni Anike Kusumawati. Keputusan tersebut menuai kecaman keras lantaran rekomendasi sudah diterbitkan jauh sebelum panitia seleksi (pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) resmi mengumumkan daftar tiga besar calon pejabat.
Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusa Tenggara, Caca Handika, mengecam keras tindakan para legislator tersebut yang dinilai telah mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat dan mengangkangi mekanisme seleksi terbuka. Terlebih, pimpinan DPRD Dompu sendiri sudah terang-terangan mengakui bahwa surat rekomendasi tersebut ilegal dan tidak sah.
”Ini bentuk kejahatan birokrasi dan syahwat politik gegabah. Kami menilai rekomendasi cacat hukum ini sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang menjual nama partai demi kepentingan pribadi,” tegas Caca Handika dalam keterangan tertulisnya.
Caca menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik manipulatif yang merusak tatanan pemerintahan di Kabupaten Dompu. Badko HMI Bali-Nusa Tenggara mendesak DPP dan DPW setiap partai politik segera melayangkan sanksi keras, termasuk evaluasi pencopotan terhadap para anggota fraksi yang terlibat dalam skandal rekomendasi bodong tersebut.(JD09)









