Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan berkas laporan dugaan korupsi Program Revit Sekolah Kab. Bima TA 2025 di Kejati NTB oleh APIK NTB.(JD09)

Foto: Penyerahan berkas laporan dugaan korupsi Program Revit Sekolah Kab. Bima TA 2025 di Kejati NTB oleh APIK NTB.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 6 Agustus 2026. Aliansi Pemuda Integritas & Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (APIK NTB) secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 ke aparat penegak hukum.

Laporan resmi tersebut dilayangkan serentak ke dua instansi penegak hukum utama di NTB, yakni Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (5/8/2026).

Foto: Pelapor memperlihatkan tanda terima bukti laporan pengaduan kasus Revit Bima di Ditreskrimsus Polda NTB.(JD09)
Foto: Pelapor memperlihatkan tanda terima bukti laporan pengaduan kasus Revit Bima di Ditreskrimsus Polda NTB.(JD09)

Berdasarkan dokumen resmi penerimaan laporan, pengaduan di Kejati NTB tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi: 6483 (Surat Nomor: 0010/B/APIK/VIII/2026). Sementara di Mapolda NTB, pengaduan diterima oleh Piket Siaga Ditreskrimsus dengan Nomor Tanda Bukti Laporan Pengaduan: TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus

Baca Juga :  Isu Pasien Ditolak di Puskesmas Puyung Viral, Wabup Lombok Tengah Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur

Dalam berkas laporan tersebut, Sekretaris APIK NTB, Munir, mendesak penyidik untuk mengusut tuntas indikasi keterlibatan dua pihak utama:

1. Bupati Bima Diduga mengetahui, memerintahkan, serta bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) TA 2025.

2. Kepala Sekolah Penerima Program Revit TA 2025: Diduga terlibat dalam mekanisme pembukaan rekening penampungan dan penyetoran dana yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polda NTB maupun Kejati NTB, bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini,” tegas Munir selaku Pelapor.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APIK NTB menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran sarana pendidikan di Kabupaten Bima.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo PT AMNT di Mataram: KRS NTB Tuntut Transparansi Dana CSR
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB
Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB
Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Demo PT AMNT di Mataram: KRS NTB Tuntut Transparansi Dana CSR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

Berita Terbaru