Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fathul Gani, Ketua Satgas MBG NTB.(JD09)

Foto: Fathul Gani, Ketua Satgas MBG NTB.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, membuka persoalan lain di balik distribusi makanan untuk siswa, seberapa ketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)?

Sebanyak 351 orang dilaporkan terdampak dalam kejadian tersebut. Sebagian masih menjalani observasi medis. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kini mengevaluasi pelaksanaan MBG, sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab kejadian.

Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani mengatakan evaluasi akan mencakup seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan hingga pendistribusian.

“Ini sebagai catatan untuk membenahi dan mengevaluasi secara menyeluruh bagaimana memilih makanan, lalu memprosesnya,” kata Fathul seusai menghadiri rapat paripurna DPRD NTB, Jumat, 11 September 2026.

Persoalan distribusi menjadi salah satu titik yang disorot. Fathul mengakui ketentuan mengenai pelabelan waktu pada setiap ompreng belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, pencantuman waktu menjadi bagian penting untuk memastikan makanan tidak terlalu lama berada dalam perjalanan sebelum dikonsumsi.

Baca Juga :  Dari Dikbud ke Kesra, Dugaan Penipuan PPK Kembali Menghantui Pemprov NTB

“Yang terpenting lagi, waktu mendistribusi. Jadi sudah diarahkan bahwa di tiap-tiap ompreng itu kan ada labeling waktu, dan itu tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Sebab, keamanan makanan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses memasak, tetapi juga oleh bagaimana makanan disimpan dan dikirim hingga diterima siswa.

Fathul mengatakan SPPG yang bermasalah dapat dikenai Suspend. Namun, keputusan mengenai lamanya penghentian operasional berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah juga meminta pengelola SPPG menghindari menu yang mudah basi serta memastikan dapur memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Fathul, kondisi geografis NTB membuat persoalan waktu distribusi tidak bisa diabaikan. Jarak antara dapur dan sekolah harus menjadi bagian dari perencanaan agar makanan tetap aman ketika sampai kepada penerima.

Baca Juga :  Peran Mahasiswa Dan Kaum Terdidik Dalam Pusaran Narasi Antagonis Di Media Sosial

“Yang terpenting adalah bagaimana memastikan bahwa bahan baku yang digunakan itu betul-betul sehat, segar, tentu dengan cara pengolahan yang baik dan pendistribusian yang tepat waktu,” katanya.

Fathul menyebut waktu antara proses memasak hingga makanan diterima siswa ditargetkan maksimal sekitar tiga jam.

Kasus di SDN Beber kini menjadi ujian bagi sistem pengawasan MBG di NTB. Sebelum hasil laboratorium keluar, penyebab pasti kejadian belum dapat disimpulkan. Namun, persoalan pelabelan waktu distribusi yang disebut belum diterapkan menunjukkan masih terdapat aspek pelaksanaan yang perlu dibenahi.

Evaluasi tidak cukup berhenti pada dapur yang bermasalah. Pemerintah perlu memastikan seluruh SPPG menjalankan standar yang sama, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga makanan diterima siswa.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru