Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Itrawadin, S.H. (kiri), Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, bersama perwakilan masyarakat adat Bayan, Junaidi, S.H., saat menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan, Sabtu (22/8/2026).

Foto: Itrawadin, S.H. (kiri), Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, bersama perwakilan masyarakat adat Bayan, Junaidi, S.H., saat menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan, Sabtu (22/8/2026).

Mataram, Jejakdata.com – Sabtu, 22 Agustus 2026. Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin, S.H., mendampingi perwakilan masyarakat hukum adat Bayan dalam menyampaikan laporan pengaduan ke Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan melalui media sosial Facebook.

Itrawadin, S.H., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Lembaga Lang-Lang Adat Bayan, hadir bersama Ketua PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Junaidi, S.H., dalam upaya memastikan laporan masyarakat adat tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut ditujukan terhadap akun Facebook “Nye Ot” yang diduga mengunggah konten yang dinilai menghina ritual Maulid Adat masyarakat Bayan.

“Alhamdulillah, kami telah melaporkan akun Facebook Nye Ot yang kami duga telah menghina ritual Maulid Adat Bayan. Kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Polda NTB dalam membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan,” ujar Itrawadin, S.H.

Baca Juga :  Bursa KONI NTB Memanas: Mori Hanafi Siap Hadapi Persaingan Terbuka.

Sebagai Ketua Bidang Hukum & HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut.

“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada teman-teman kepolisian Polda NTB untuk mengusut, menelusuri, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PW AMAN NTB, Junaidi, S.H., meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, untuk menindak tegas pihak yang melakukan penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan melalui media sosial Facebook. Kami berharap laporan ini segera diproses agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Junaidi juga berharap, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan pelaku dinyatakan bertanggung jawab, yang bersangkutan dapat memberikan permintaan maaf kepada masyarakat hukum adat Bayan serta menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku.

Baca Juga :  KNPI NTB Apresiasi Dirut RSUP: Wujud Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Birokrasi Di Tengah Degradasi Kepercayaan Publik

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan, martabat, serta keberadaan tradisi dan ritual masyarakat adat Bayan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di akhir keterangannya, Itrawadin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas dukungan dan solidaritas yang diberikan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas support dan dukungan yang luar biasa, khususnya kepada Lembaga Lang-Lang Adat Bayan beserta seluruh jajaran, Lembaga ANAM, serta seluruh jajaran AMAN,” tutup Itrawadin.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati nilai-nilai serta hak masyarakat hukum adat Bayan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB
Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
Sarat Konflik Kepentingan, HMI Minta Gubernur NTB Urus Janji Politik Dibanding KONI
Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB