Jakarta, Jejakdata.com – Komisi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri pelayaran nasional pasca-kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. BPKN menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan hak dasar konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola industri pelayaran Indonesia, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen,” kata Komisioner BPKN RI, Jailani, dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2026.
Jailani menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam bagi para korban kecelakaan kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin tersebut. Kapal tersebut dilaporkan mengangkut 243 orang saat insiden terjadi. Hingga saat ini, tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan unsur maritim lainnya masih terus melakukan operasi pencarian dan pertolongan (SAR).
Menurut Jailani, insiden pelayaran perlu ditinjau dari tiga faktor utama, yakni faktor manusia (human error), teknis, serta cuaca dan kondisi alam. Kendati demikian, ia menegaskan penyebab pasti kecelakaan tidak boleh disimpulkan prematur hanya berdasarkan dugaan awal.
“Penyebab kecelakaan harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan investigasi yang profesional, independen, serta menyeluruh oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kementerian Perhubungan dan lembaga berwenang lainnya,” tegas Jailani.
Secara khusus, BPKN menyoroti kesaksian korban selamat mengenai tidak terdengarnya alarm bahaya serta adanya penumpang yang tidak sempat mengenakan pelampung saat darurat. Menurutnya, kesaksian tersebut harus menjadi bahan awal yang diperiksa secara objektif dalam investigasi.
“Keselamatan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pemenuhan dokumen administratif. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan melekat sejak konsumen membeli tiket hingga tiba di tujuan,” ujarnya merujuk pada Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPKN mengingatkan agar penanganan pasca-kecelakaan tidak berhenti pada operasi pencarian dan evakuasi semata. Pemerintah dan operator kapal diminta aktif menjamin hak-hak korban beserta keluarganya, termasuk transparansi informasi, layanan kesehatan, pendampingan, hingga santunan dan kompensasi.
Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diperdagangkan.
“Keluarga korban tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri dari berbagai sumber yang berbeda. Harus tersedia satu pusat informasi yang valid, responsif, dan diperbarui secara berkala,” tutur Jailani.
Ia menambahkan, apabila hasil investigasi KNKT nantinya menemukan adanya pelanggaran, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. “Keselamatan pelayaran bukan pilihan, bukan formalitas, dan bukan sekadar kelengkapan administratif. Keselamatan adalah hak dasar konsumen,” kata dia.(JD09)









