Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, majelis menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider jaksa penuntut umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca Juga :  Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selain membebaskan dari tuntutan pidana, majelis hakim memutus untuk memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Hamdan Kasim. Terkait penahanan, hakim menetapkan agar penahanan terdakwa dibatalkan seiring dengan putusan bebas tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian dana senilai total Rp450 juta yang diserahkan terdakwa pada rentang Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut harus dikembalikan oleh para penerima, yakni tiga anggota DPRD NTB: Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sebesar Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta.

Baca Juga :  Kota Praya Semakin Hidup, Pemkab Lombok Tengah Hadirkan Ruang Publik Bernuansa Lokal dan Ramah Anak

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hamdan Kasim.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

“Semua pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan secara terbuka. Tindakan yang dituduhkan tidak terbukti dan seluruh proses hukum ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya usai persidangan. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru