Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 5 Agustus 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memutuskan membebaskan Politisi Partai Golkar, Hamdan Kasim, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, majelis menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan.
“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider jaksa penuntut umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.
Selain membebaskan dari tuntutan pidana, majelis hakim memutus untuk memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Hamdan Kasim. Terkait penahanan, hakim menetapkan agar penahanan terdakwa dibatalkan seiring dengan putusan bebas tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian dana senilai total Rp450 juta yang diserahkan terdakwa pada rentang Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut harus dikembalikan oleh para penerima, yakni tiga anggota DPRD NTB: Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sebesar Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hamdan Kasim.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
“Semua pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan secara terbuka. Tindakan yang dituduhkan tidak terbukti dan seluruh proses hukum ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya usai persidangan. (JD09)









