Mataram, Jejakdata.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang tengah dibahas memasukkan klausul khusus mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil. Menurut dia, regulasi tanah nasional selama ini masih didominasi logika wilayah daratan (mainland), padahal karakter wilayah kepulauan memiliki kerumitan dan tumpang tindih kawasan yang jauh lebih kompleks.
Iqbal menggarisbawahi posisi NTB sebagai salah satu dari delapan provinsi kepulauan di Indonesia yang mengelola lebih dari 410 pulau. “Kekhasan ini perlu masuk ke undang-undang agar jangan semua logikanya pakai logika darat. Ada situasi yang sangat kompleks di wilayah kepulauan,” kata Iqbal usai menghadiri Rapat Paripurna bersama dengan anggota DPRD NTB, Rabu, 16 September 2026.
Pemprov NTB mencatat ada 11 kawasan yang diajukan untuk perubahan status lahan. Dari jumlah tersebut, Iqbal menyoroti tiga lokasi prioritas yang dinamika penyelesaiannya berbeda-beda:
- Sesaot: Skema difokuskan pada perubahan status kawasan hutan tanpa perlu redistribusi tanah dari Kementerian ATR/BPN. Masyarakat setempat telah menyepakati aturan adat (awik-awik) untuk menjaga tata kelola kawasan tersebut.
- Karang Sidemen: Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun ini mulai menemui titik terang. Proses redistribusi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memasuki tahap akhir kesepakatan model penyelesaian dan telah dipaparkan ke kementerian terkait.
- Tiga Gili (Meno, Air, Trawangan): Pemprov NTB menginisiasi forum dialog tiga pihak yang melibatkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN, dan organisasi non-pemerintah (NGO). Meski belum ada kesepakatan final, keterlibatan lintas sektor ini dinilai sebagai kemajuan signifikan.
Dalam forum mediasi Tiga Gili, Iqbal menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan aset vital milik negara. Kawasan yang memiliki Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mata air tidak akan dilepas ke privat demi menjamin ketersediaan air bersih bagi ratusan ribu keluarga hingga ke wilayah Praya bagian selatan.
Selain konflik pertanahan di pulau kecil, Pemprov NTB juga menyoroti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Iqbal mengakui target alokasi LSD sebesar 87 persen sangat berat bagi provinsi dengan daratan terbatas seperti NTB. Meski demikian, penyusunan LSD di NTB kini telah rampung dan menjadi salah satu yang tercepat di Indonesia.
Konsekuensinya, ruang untuk ekspansi investasi berbasis daratan makin menyempit karena kawasan pertanian produktif diharamkan untuk dialihfungsikan. “Artinya lahan makin sedikit untuk investasi, itu tidak boleh alih fungsikan. Ke depan, sektor kelautan juga harus dioptimalkan sebagai pilar ketahanan pangan kita,” ujar Iqbal.(JD88)

![Mahasiswa yang tergabung dalam Koorkom IMM Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat dan Pascasarjana. Aksi ini menyoroti tiga isu utama: pemotongan dana PKKMB, pengelolaan KIP Kuliah, dan status penugasan kembali seorang dosen. [Foto: Dok. Pribadi]](https://jejakdata.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0009-225x129.jpg)







