APBD NTB 2027 Tertunda, HMI MPO Desak DPRD Kaji Pemakzulan Gubernur Iqbal

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua HMI MPO Badko Bali-Nusa Tenggara, Zulhuda Apriadi.(Dok.Pribadi)

Foto: Ketua HMI MPO Badko Bali-Nusa Tenggara, Zulhuda Apriadi.(Dok.Pribadi)

Mataram, Jejakdata.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Badko Bali-Nusa Tenggara melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyusul polemik kunjungan ke Turki yang beriringan dengan dua kali tertundanya agenda paripurna pembahasan APBD NTB Tahun Anggaran 2027.

Ketua HMI MPO Badko Bali-Nusa Tenggara, Zulhuda Apriadi, mempertanyakan prioritas kepemimpinan Pemerintah Provinsi NTB di tengah pembahasan anggaran yang menyangkut kepentingan jutaan warga.

Ia menilai, agenda internasional yang membawa nama daerah tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab pemerintahan, terutama ketika dokumen anggaran yang menjadi dasar pembangunan dan pelayanan publik belum dituntaskan sesuai jadwal.

“Bagaimana mau NTB mendunia sementara pembahasan APBD 2027 molor dan tertunda? Kepentingan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dibiarkan terkendala ketika gubernur dan sejumlah kepala OPD melakukan kunjungan ke Turki,” tegas Zulhuda seperti siaran pers diterima media ini, Rabu 28 Oktober 2026.

Menurut dia, slogan NTB Makmur Mendunia harus dibuktikan melalui kinerja pemerintahan yang terukur, disiplin, dan berpihak kepada masyarakat. Diplomasi internasional, kata dia, semestinya berjalan seiring dengan penyelesaian urusan strategis di daerah, bukan menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan waktu dan sumber daya pemerintah.

Zulhuda menegaskan, pembahasan dan penandatanganan dokumen APBD 2027 merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan yang menentukan arah pembangunan NTB pada tahun mendatang.

Anggaran daerah berkaitan langsung dengan pembiayaan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, keterlambatan dalam proses pembahasannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

HMI MPO juga mempertanyakan mengapa persoalan administrasi dan mekanisme penandatanganan dokumen dapat menghambat agenda paripurna yang telah direncanakan.

“Ini bukan sekadar persoalan tanda tangan. Ini menyangkut keseriusan perencanaan, koordinasi, dan tanggung jawab pemerintahan. Publik berhak mengetahui kronologi penundaan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana langkah konkret untuk memastikan proses APBD tidak kembali terkendala,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB memberikan penjelasan secara transparan mengenai penyebab penundaan tersebut, termasuk kaitannya dengan agenda perjalanan dinas gubernur dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Tak hanya mengkritik gubernur, HMI MPO Badko Bali-Nusa Tenggara juga mendesak DPRD NTB menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Zulhuda bahkan meminta para wakil rakyat mengkaji penggunaan kewenangan konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

“Kami mendesak DPRD NTB menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Jika terdapat bukti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, maupun melanggar larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum, termasuk mengkaji kemungkinan pemakzulan,” tegasnya.

Menurut Zulhuda, DPRD tidak boleh hanya menjadi pihak yang menyetujui kebijakan eksekutif tanpa melakukan pemeriksaan kritis terhadap dampak dan proses pengambilan keputusan.

“Kami berharap DPRD tidak dijadikan tukang stempel bagi eksekutif di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda. DPRD memiliki tanggung jawab politik dan kelembagaan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Pasal Baru Mengintai Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Siapa Tersangka Berikutnya?

Desakan tersebut, lanjut dia, harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta, penilaian terhadap dokumen dan kronologi penundaan APBD, serta penggunaan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zulhuda menegaskan, keberhasilan seorang gubernur tidak semata-mata diukur dari aktivitas diplomasi atau seberapa sering pemerintah daerah tampil di forum internasional. Ukuran utamanya, menurut dia, adalah kemampuan memastikan pemerintahan berjalan efektif dan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Ia juga mendesak Gubernur NTB segera memberikan penjelasan kepada publik, memastikan pembahasan APBD 2027 kembali berjalan sesuai ketentuan, serta mengevaluasi koordinasi antarlembaga pemerintahan.

“Jangan khianati kepentingan rakyat demi agenda dan pencitraan apa pun. Jika amanah kepemimpinan tidak sanggup dijalankan dengan mengutamakan kepentingan rakyat, maka mundur merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.

HMI MPO menilai, masyarakat NTB membutuhkan kepastian bahwa anggaran daerah disusun melalui proses yang transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zulhuda menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa slogan NTB Makmur Mendunia tidak boleh berhenti sebagai narasi politik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai menjual harapan, tetapi pemimpin yang berani bertanggung jawab atas setiap persoalan pemerintahan. Kemakmuran harus dirasakan rakyat di tanah sendiri,” pungkasnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Energi RI, Batam Dilirik Jadi Kandidat Kuat Tapak Perdana Pembangkit Nuklir
Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jaksa Panggil 29 Entitas dalam Skema TPPU
Hasto Desak Lahan Bekas Karhutla Tak Dialihkan ke Perkebunan Sawit
Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Ketua DPD IMPERIUM NTB dan Empat Rekannya Diciduk Polda NTB
Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Energi Berdikari
Pergantian Dirut PLN, Pakar Hukum Desak Kejagung Perjelas Penanganan Dugaan Korupsi
Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:45 WIB

APBD NTB 2027 Tertunda, HMI MPO Desak DPRD Kaji Pemakzulan Gubernur Iqbal

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Babak Baru Energi RI, Batam Dilirik Jadi Kandidat Kuat Tapak Perdana Pembangkit Nuklir

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jaksa Panggil 29 Entitas dalam Skema TPPU

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Hasto Desak Lahan Bekas Karhutla Tak Dialihkan ke Perkebunan Sawit

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Ketua DPD IMPERIUM NTB dan Empat Rekannya Diciduk Polda NTB

Berita Terbaru