Jejakdata.com | Jakarta, 29 Oktober 2026 — Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Jailani, S.T., M.M., menyampaikanoptimisme terhadap kepemimpinan baru PT PLN (Persero) di bawah Direktur Utama Suroso Isnandar. Ia berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadimomentum penting untuk memperkuat tata kelolaperusahaan, meningkatkan keandalan sistem kelistrikannasional, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi prioritas utama perusahaan.
Menurut Jailani, tantangan PLN ke depan semakinkompleks seiring meningkatnya kebutuhan energi listrikuntuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, ekspansi industri manufaktur, perkembangan ekonomidigital, serta meningkatnya konsumsi listrik rumahtangga. Karena itu, transformasi PLN tidak cukup hanyaberorientasi pada efisiensi operasional dan peningkatankinerja keuangan, tetapi juga harus memastikan bahwamasyarakat memperoleh pelayanan kelistrikan yang aman, andal, berkelanjutan, dan transparan.
“Saya optimistis Direktur Utama PLN yang baru, Bapak Suroso Isnandar, akan memberikan perhatian seriusterhadap kepentingan konsumen. PLN memiliki posisiyang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, keberhasilantransformasi PLN harus dapat dirasakan langsung oleh konsumen melalui pasokan listrik yang semakin andal, pelayanan yang semakin baik, serta informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jailani di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Keandalan Pasokan Listrik Harus Menjadi Prioritas
Jailani menilai salah satu pekerjaan penting manajemenbaru PLN adalah meningkatkan keandalan sistemkelistrikan nasional, terutama dalam menghadapipertumbuhan permintaan listrik yang terus berkembang.Menurutnya, peningkatan kebutuhan listrik harusdiimbangi dengan kesiapan infrastruktur pembangkitan, transmisi, distribusi, serta sistem pengendalian dan pemeliharaan jaringan yang memadai. Ia mengingatkanbahwa gangguan pasokan listrik tidak hanyamenimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, tetapijuga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, terganggunya kegiatan usaha, kerusakan peralatanelektronik, hingga terhambatnya pelayanan publik.
“Pemadaman listrik tidak boleh hanya dilihat sebagaipersoalan teknis operasional. Dari perspektifperlindungan konsumen, pemadaman menyangkut hakmasyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layakdan sesuai dengan standar yang dijanjikan. Karena itu, PLN harus memiliki sistem pemeliharaan infrastrukturyang kuat, mekanisme mitigasi risiko, serta backup planyang matang untuk menghadapi gangguan kelistrikan,” tegas Jailani.
Ia mencontohkan insiden gangguan kelistrikan yang pernah terjadi di Batam sebagai pengingat pentingnyakesiapan sistem cadangan, koordinasi antarpengelolakelistrikan, dan komunikasi kepada pelanggan dalammenghadapi situasi darurat.
Jailani juga mendorong agar PLN memperkuat sistemperingatan dini, pemeliharaan preventif, sertamekanisme pemulihan pasokan listrik yang cepat dan terukur. “Yang dibutuhkan konsumen bukan hanyapenjelasan setelah listrik padam, melainkan kepastianbahwa perusahaan telah melakukan langkahpencegahan secara maksimal dan memiliki prosedurpemulihan yang jelas ketika gangguan terjadi,” tambahnya.
Transparansi Informasi Merupakan Hak Konsumen
Selain meningkatkan keandalan pasokan, Jailani menekankan pentingnya perubahan budaya pelayananPLN, khususnya dalam penyampaian informasi kepadamasyarakat. Menurutnya, pelanggan berhakmemperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujurmengenai kondisi pasokan listrik, penyebab gangguan, perkiraan waktu pemulihan, kebijakan tarif, sertamekanisme pengaduan dan kompensasi.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, yang mengatur hak konsumen atasinformasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisidan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b mengatur kewajibanpelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberikan penjelasanpenggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
“PLN merupakan BUMN yang menjalankan kegiatanusaha penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Oleh karena itu, PLN juga memiliki tanggung jawabsebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Perlindungan Konsumen. Transparansibukan sekadar kebijakan komunikasi perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban hukum dalammenghormati hak-hak konsumen,” jelas Jailani.
Ia berharap PLN mengembangkan sistem informasigangguan listrik yang semakin terintegrasi, mudahdiakses, dan mampu memberikan pembaruan secaraberkala kepada pelanggan. Menurutnya, penyampaianinformasi yang cepat dan akurat akan meningkatkankepercayaan masyarakat sekaligus membantukonsumen mengantisipasi dampak gangguan listrikterhadap aktivitas sehari-hari.
Transformasi Bisnis Harus Berorientasi pada Kepentingan Konsumen
Menanggapi arah transformasi PLN yang menjadiperhatian Danantara, Jailani memandang penataanulang model bisnis dan peningkatan efisiensiperusahaan perlu berjalan seiring dengan peningkatankualitas pelayanan publik. Ia menilai efisiensioperasional merupakan langkah penting untukmemperkuat keberlanjutan keuangan PLN. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengurangi kualitaspelayanan maupun mengabaikan perlindunganterhadap konsumen rumah tangga, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat rentan.
Perlindungan Konsumen Harus Menjadi IndikatorKinerja PLN
Lebih lanjut, Jailani mendorong manajemen baru PLN untuk menjadikan perlindungan konsumen sebagaisalah satu indikator utama dalam evaluasi kinerjaperusahaan.
Indikator tersebut antara lain mencakup frekuensi dan durasi pemadaman, kecepatan pemulihan gangguan, kualitas informasi kepada pelanggan, penyelesaianpengaduan, serta pemenuhan hak kompensasi sesuaiketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada konsumen untukmendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ataupenggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterimatidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
Dalam sektor ketenagalistrikan, pemenuhan haktersebut juga perlu memperhatikan ketentuan khususmengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangantagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standarpelayanan tertentu.
“PLN harus membangun sistem pelayanan yang tidakhanya cepat dalam merespons keluhan, tetapi juga memastikan bahwa setiap hak konsumen dipenuhisecara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN akan semakinkuat apabila konsumen merasakan kepastian pelayanandan perlindungan,” katanya.
BPKN Dorong Sinergi untuk Pelayanan Kelistrikanyang Lebih Baik
Jailani menegaskan bahwa BPKN RI berkepentinganuntuk terus mendorong penguatan perlindungankonsumen pada sektor-sektor strategis, termasukketenagalistrikan yang merupakan kebutuhan dasarmasyarakat sekaligus infrastruktur penting bagipertumbuhan ekonomi nasional.
Ia berharap kepemimpinan baru PLN membuka ruangkomunikasi dan kolaborasi yang semakin konstruktifdengan pemangku kepentingan perlindungankonsumen.
Menurutnya, keberhasilan PLN dalammendukung pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan transisi energi harus berjalan seiring denganpeningkatan kualitas layanan serta penghormatanterhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
“Saya yakin kepemimpinan baru PLN memahami bahwalistrik bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapikebutuhan mendasar masyarakat dan penggerak utamapembangunan nasional. Karena itu, PLN yang kuatbukan hanya PLN yang sehat secara finansial, tetapijuga PLN yang mampu memberikan pelayanan andal, transparan, berkeadilan, dan menempatkankepentingan konsumen sebagai prioritas,” pungkas Jailani. (JD13)









