Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Wartawan di Kantor Bupati Lombok Tengah

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus — Seorang wartawan media daring gatrantb.com, Y. Surya Widialam, melaporkan oknum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Insiden itu terjadi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Lombok Tengah. Widi — sapaan akrab Surya Widialam — mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya digeret ke arah basement, lalu dikerumuni dan dipaksa menghapus berita. Bahkan saya sempat ditampar,” ungkap Widi kepada Lombok Fokus, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dimaksud adalah artikel terkait batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena disebut sebagai massa tandingan dalam pemberitaan itu.

Baca Juga :  POLDA NTB Mulai Penyelidikan Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

“Mereka bilang hanya datang untuk ngopi, tapi tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar sambil menantang berkelahi. Psikis saya terganggu atas kejadian ini,” tutur Widi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Widi resmi melapor ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sudah ada laporan masuk,” kata Ipda Samsul singkat.

Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Jayadi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana,” tegas Jayadi.

Baca Juga :  Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina

Jayadi mengutip Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa “dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan rasa aman bagi seluruh jurnalis di Lombok Tengah.

“Kami dari FWLT akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada lagi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di daerah ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru