Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Wartawan di Kantor Bupati Lombok Tengah

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus — Seorang wartawan media daring gatrantb.com, Y. Surya Widialam, melaporkan oknum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Insiden itu terjadi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Lombok Tengah. Widi — sapaan akrab Surya Widialam — mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya digeret ke arah basement, lalu dikerumuni dan dipaksa menghapus berita. Bahkan saya sempat ditampar,” ungkap Widi kepada Lombok Fokus, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dimaksud adalah artikel terkait batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena disebut sebagai massa tandingan dalam pemberitaan itu.

Baca Juga :  Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi

“Mereka bilang hanya datang untuk ngopi, tapi tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar sambil menantang berkelahi. Psikis saya terganggu atas kejadian ini,” tutur Widi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Widi resmi melapor ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sudah ada laporan masuk,” kata Ipda Samsul singkat.

Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Jayadi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana,” tegas Jayadi.

Baca Juga :  Setalah Mangkir, Hamdan Kasim Jadi Tersangka Baru Dana Siluman DPRD NTB

Jayadi mengutip Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa “dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan rasa aman bagi seluruh jurnalis di Lombok Tengah.

“Kami dari FWLT akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada lagi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di daerah ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru