KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Jejakdata.com | Jakarta, 22 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka pada Selasa 21/7/2026

Penetapan tersangka tersebut menjawab status hukum setelah sebelumnya KPK mengamankan 19 orang dalam operasi senyap di Lombok Barat pada Senin (20/7). Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dugaan korupsi tersebut disebut berhubungan dengan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan di wilayah tersebut.

Dengan kata lain, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan suap semata, tetapi juga dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan serta penerimaan keuntungan pribadi yang berkaitan dengan jabatan.

Keterlibatan kepala daerah, BUMD, dan pihak swasta membuat kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan keterkaitan antara pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Mu’azzim Tegaskan Kursi Wakil Bupati Lombok Barat Menjadi Hak PAN, Siap Dibahas Bersama Koalisi

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, penyidik mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Penyitaan itu masih akan didalami untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut daftar barang bukti yang disita KPK saat OTT:

  1. Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;
  2. Uang tunai di rumah Bendara CV DKK Junaidi senilai Rp 20 juta;
  3. Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta;
  4. Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;
  5. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;
  6. Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu yang paling mencolok dalam operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini.

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka. KPK kemudian langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Sebelumnya, ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah lokasi lain juga sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan alat bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Kasus Lombok Barat tercatat sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga Juli 2026, lembaga antirasuah itu telah melakukan 17 OTT, menunjukkan bahwa strategi penindakan melalui operasi senyap masih menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi.

KPK menyebut terdapat beberapa OTT yang menonjol sepanjang tahun ini karena melibatkan pejabat publik dan dugaan nilai transaksi yang besar. Perkara Lombok Barat kini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap para tersangka masih akan berlanjut pada tahap penyidikan, pelimpahan perkara, hingga persidangan. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, karena pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
BLU Energi, Langkah Strategis Pemerintah Memperbaiki Tata Kelola Energi Primer
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru