Penggelapan Dana Vendor MXGP Kian Terang, Enam Saksi Diperiksa, Tagihan Mandek Capai Rp 5 Miliar Lebih

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

Jejakdata, Mataram 19 November 2025 — Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor Motocross Grand Prix (MXGP) memasuki fase krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memastikan telah memeriksa enam saksi, termasuk unsur internal PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selalu promotor resmi penyelenggara MXGP di NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa penyidik tidak hanya memanggil pihak vendor pelapor, tetapi juga manajemen PT SEG.

“Enam orang termasuk dari pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Syarif menegaskan penyidik masih berada pada tahap pengumpulan keterangan. Meski demikian, penyidik juga menyoroti kemungkinan pemanggilan pihak Bank NTB Syariah, yang tercatat sebagai sponsor utama MXGP.

“Belum, masih lidik dulu,” jawabnya saat ditanya rencana pemanggilan bank daerah tersebut.

Data yang dihimpun Jejakdata.com menunjukkan bahwa sponsorship Bank NTB Syariah untuk MXGP tidak hanya berupa transfer dana, tetapi juga penerbitan guarantee letter senilai miliaran rupiah untuk kebutuhan hotel dan akomodasi pembalap internasional.

Baca Juga :  Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengadukan PT SEG terkait pembayaran yang tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan penelusuran Jejakdata.com

Total tagihan vendor NTB yang belum dibayar melebihi Rp 5 miliar, mencakup logistik, perlengkapan panggung, konstruksi, hingga kebutuhan konsumsi event.

Vendor dari Pulau Jawa mengonfirmasi nilai tunggakan juga mencapai miliaran rupiah, bahkan beberapa invoice telah berusia lebih dari dua tahun.

Seorang vendor yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa PT SEG masih menunggak pembayaran fasilitas pendukung, termasuk transportasi dan perangkat teknis.

Kejati NTB Ikut Bergerak, Sponsorship Bank NTB Diselidiki

Penyelidikan Polda NTB berlangsung paralel dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyelewengan dana sponsorship Bank NTB Syariah.

Asisten Pidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi penyelidikan masih berjalan.

Baca Juga :  Pengacara Abdurrahman, S.H Somasi Lalu Sucandra Wibawa, Terkait Dugaan Penipuan

“Masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.

Kejati NTB disebut mempercepat pemanggilan vendor dari luar daerah yang selama ini tidak tersentuh pemeriksaan. Mereka merupakan penyedia fasilitas yang nilainya terverifikasi melalui dokumen pengadaan dan kontrak sponsorship.

Temuan Jejakdata.com memperlihatkan pola masalah berulang pada penyelenggaraan MXGP NTB sejak 2022:

1. Keterlambatan pembayaran vendor terjadi hampir setiap tahun.

2. Ketergantungan pada sponsorship bank daerah menciptakan risiko baru jika skema pembiayaan tidak transparan.

3. Minimnya due diligence terhadap promotor membuat vendor berada pada posisi paling rentan.

Dengan total potensi nilai tunggakan yang dapat melampaui Rp 5 miliar lebih, penyelidikan ganda oleh Polda NTB dan Kejati NTB menjadi krusial untuk membuka alur penggunaan dana event internasional yang mengandalkan kontribusi APBD serta lembaga keuangan daerah. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:28 WIB

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Berita Terbaru