Jejakdata.com | Mataram, 3 Desember 2025 — Kejati NTB telah memanggil puluhan anggota DPRD NTB dalam tiga gelombang pemeriksaan, 14 orang pada Senin, 1 Desember 2025 dan 17 orang pada Selasa, 2 Desember 2025 serta pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025. Empat pimpinan DPRD juga hadir dan kembali dimintai keterangan pada hari ketiga pemeriksaan.
Kejati NTB melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sebagian anggota yang diperiksa pada Selasa, 2 Desember 2025, termasuk empat pimpinan DPRD. Dokumen resmi yang diperoleh Jejakdata.com mencantumkan daftar nama-nama yang kembali diperiksa pada Rabu, 3 Desember 2025, serta dua tambahan saksi dari kalangan anggota DPRD NTB:
- Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Ketua DPRD NTB (Golkar)
- H. Lalu Wirajaya, Wakil Ketua I DPRD NTB (Gerindra)
- Yek Agil, Wakil Ketua II DPRD NTB (PKS)
- Drs. H. Muzhir, Wakil Ketua III DPRD NTB (PPP)
- Lalu Muhibban (PKB)
- Hj. Nanik Suryatiningsih (Gerindra)
- Lale Yaqutunnafis (Gerindra)
- H. Syamsu Rizal, S.H. (Gerindra)
- Suhaimi (PDIP)
- Nadirah (PBB)
- Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si (Demokrat)
- Azhar, S.Pd.I (Demokrat)
- Dr. TGH. Sholah Sukarmawardi, MA (Perindo)
- H. Yasin (Gerindra Dapil Kota Bima/Kab. Bima/Kab. Dompu)
- Drs. H. Humaidi (Golkar Dapil Lombok Tengah)
Dua nama terakhir yaitu H. Yasin dan Drs. H. Humaidi, adalah anggota DPRD yang tidak termasuk dalam kloter pemanggilan pada Selasa, 2 Desember 2025, dan tercatat sebagai tambahan saksi pada pemeriksaan 3 Desember 2025.
Kehadiran empat pimpinan DPRD NTB dalam dua hari berturut-turut baik itu Ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua Yek Agil, Wakil Ketua Muzhir, dan Wakil Ketua Lalu Wirajaya, serta kehadiran sejumlah anggota lain, menunjukkan adanya pendalaman keterangan yang dinilai krusial oleh penyidik.
Sumber internal Jejakdata.com di Kejati NTB menyebutkan pemeriksaan intensif ini sebagai bagian dari upaya mengurai dugaan alur distribusi gratifikasi yang diduga bersifat masal dan sistematis. Penyidik menduga terdapat skema distribusi dana tertentu yang melibatkan banyak pihak, baik dari internal DPRD, eksekutif maupun pihak eksternal.
Surat panggilan resmi yang ditandatangani Asisten Pidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua pihak yang dipanggil wajib hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap tiga tersangka awal yaitu Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim dimaan ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Ketiganya diduga terkait erat dengan pola gratifikasi yang kini menarik perhatian penyidik dan publik.
Jika seluruh temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar di NTB dalam satu dekade terakhir. Dengan pemanggilan lebih dari 30 anggota dewan dalam dua hari, publik menaruh curiga bahwa jaringan dugaan gratifikasi jauh lebih luas daripada yang semula diduga.
Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal. Pemeriksaan lanjutan diperkirakan masih berlanjut. Pantau terus hanya di Jejakdata.com, karna kami terus menghadirkan berita Fakta Era Digital (JD09)









