Tiga Tersangka Dana Pokir Siluman NTB Gugat Kejati lewat Praperadilan, Wahyudi: Hak Mereka, Kami Siap Buka Data

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Kasus dana pokir siluman DPRD NTB memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasibh Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melawan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejati NTB. Gugatan praperadilan yang diajukan IJU dan HK sedang di sidangkan sementara MNI masih menunggu jadwal sidang, gugatan ini juga sekaligus menjadi ujian terbuka atas kekuatan konstruksi hukum dan pembuktian penyidik.

Baca Juga :  Aksi Rutin GERPOSI, Desak Audit dan Pemeriksaan Gubernur NTB

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH.MH, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang harus dihormati.

“Praperadilan itu hak tersangka, patut kita hargai dan hormati. Tim penyidik siap menyampaikan data dan fakta di lembaga peradilan,” tegas Wahyudi saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi di Gedung Kejati NTB.

Pernyataan ini menegaskan posisi Kejati NTB yang memilih menghadapi gugatan secara terbuka di pengadilan, sembari membiarkan hakim menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dalam perkara yang mulai mengusik kredibilitas lembaga legislatif daerah tersebut.

Baca Juga :  Menolak Jatah Rp600 Juta, Ketua Fraksi PAN Laporkan Ketua DPRD Bima ke Kejati, Sinyal Pembagian Pokir Tak Merata?

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Ikuti terus Jejakdata.com karna kami memantau terus perkembangan langkah hukum para tersangka dan Mengabarkan pada anda. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB