Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Di tengah proses praperadilan tiga tersangka dana pokir siluman DPRD NTB, sorotan publik bergeser pada isu yang lebih sensitif atas dugaan keterlibatan pihak eksekutif, termasuk Gubernur NTB.
Beragam spekulasi dan sanggahan di ruang publik membuat pertanyaan besar mengemuka, apakah praktik dana pokir siluman ini berdiri sendiri di legislatif, ataukah bersinggungan dengan kekuasaan eksekutif? Mengingat menurut saksi kasus ini bermula dari gubernur menyiapkan program sama-sama Rp. 2 miliar per anggota DPRD yang baru diluar dari Pokir dewan
Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH, MH., menegaskan, penyidikan tetap berpegang pada fakta dan data yang dikumpulkan penyidik.
“Keterlibatan eksekutif tetap kami lihat berdasarkan fakta dan data. Kasus ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Kami juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkompeten,” jelasnya kepada tim Jejakdata.com.
Namun demikian, Wahyudi belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan agenda pemeriksaan belum selesai sepenuhnya.
“Untuk pelimpahan berkas, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini membuka ruang spekulasi baru, apakah ada fakta yang sedang dirajut lebih jauh, atau justru potensi perluasan perkara yang bisa menyeret aktor lain di luar tiga tersangka awal.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.
Jejakdata.com akan terus memantau secara kritis perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak eksternal, seiring penyidikan yang kian mengerucut. (JD27)









