Kejati NTB Tantang Adu Data, PH IJU Tegas: Ini Bukan Soal Data, Konstruksi Kasusnya yang Keliru

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com | Mataram 9 Desember 2025 – Pernyataan Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan siap adu data dalam menghadapi praperadilan justru kembali memantik kritik tajam dari penasihat hukum tersangka dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU).

Menurut Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, persoalan utama dalam perkara ini bukan soal kekuatan data, melainkan konstruksi perkara yang sejak awal cacat, sesat, dan menyesatkan.

“Silakan dia punya data, malah bagus. Kalau nanti dibuka di persidangan, bisa kebongkar dan malu sendiri. Masalahnya bukan data, tapi cara berpikir membangun kasusnya sudah keliru,” ujar Irpan.

Irpan kembali menyoal status uang Rp2 miliar yang dijadikan barang bukti utama perkara gratifikasi. Ia mempertanyakan secara terbuka, uang itu berasal dari siapa sebenarnya?

“Kalau diklaim dari tiga tersangka, pernahkah diuji? Ada pemeriksaan sidik jari di uang itu? Kalau benar uang mereka, pasti pernah dipegang. Jangan-jangan itu dari pihak lain,” sindirnya.

Baca Juga :  Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Ketika muncul isu keterlibatan pihak swasta, Irpan menegaskan jaksa tidak bisa membangun perkara berdasarkan asumsi.

“Swasta yang mana? Jangan kejar yang masih jadi hayalan. Kejar yang nyata dulu. Jangan yang dikeliru malah dibenarkan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan prinsip dasar perkara gratifikasi, barang bukti utama adalah uang, dan jika uang itu dijadikan barang bukti kejahatan, maka orang yang mengembalikan uang tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pidana.

“Kalau 15 orang yang mengembalikan uang itu, konsekuensinya tangkap mereka. Masa pembawa barang bukti dibiarkan, sementara orang lain ditangkap? Itu dari mana logikanya?” tegas Irpan.

Di akhir wawancara, Irpan menantang Kejati NTB untuk bersikap jujur dan adil dalam menentukan arah perkara.

“Pilihannya cuma dua, kalau dianggap itikad baik, tutup perkara ini semuanya. Tapi kalau mau lanjut, tangkap semua. Jangan setengah-setengah. Kalau tidak, itu namanya publik sedang digoblokkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Usulkan Kenaikan Honor Guru Non ASN Jadi Rp 500 Ribu

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB