Jejakdata, Mataram- Senin 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD NTB), terkait kasus dana siluman atau gratifiksai.
Pantauan Jejakdata.Com dilokasi, pada pukul 13:00, tiga orang anggota DPRD Fraksi PAN keluar di ruang loby kantor Kejati NTB, ketiga anggota dewan tersebut enggan memberikan komentar terkait agenda pemeriksaannya hari ini, mereka memilih diam dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan.
Ketiga anggota Dewan itu bernama Hasbullah Muis, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional PAN, Muhammad Aminurllah Farksi PAN,dan Saefudin Zohri Fraksi PAN.
Muhammad Aminurllah juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, terkait materi pemeriksaannya hari ini di kantor Kejati NTB, Senin, 1 Desember 2025.
Selain beberapa anggota dewan yang diperiksa dalam kasus pokir siluman ini, hadir juga tersangka IJU, ACIP dan Hamdan Kasim.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.
Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan kemarin lalu, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.
Perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus Pokir Siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)









