Dijuluki “Singa Udayana”, Muhammad Aminurllah Bungkam Setelah Diperiksa Oleh Kejati Terkait Pokir Siluman

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- Senin 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa  sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD NTB), terkait kasus dana siluman atau gratifiksai.

Pantauan Jejakdata.Com dilokasi, pada pukul 13:00, tiga orang anggota DPRD Fraksi PAN keluar di ruang loby kantor Kejati NTB, ketiga anggota dewan tersebut enggan memberikan komentar terkait agenda pemeriksaannya hari ini, mereka memilih diam dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan.

Ketiga anggota Dewan itu bernama Hasbullah Muis, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional PAN, Muhammad Aminurllah Farksi PAN,dan Saefudin Zohri Fraksi PAN.

Baca Juga :  Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak

Muhammad Aminurllah juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, terkait materi pemeriksaannya hari ini  di kantor Kejati NTB, Senin, 1 Desember 2025.

Selain beberapa anggota dewan yang diperiksa dalam kasus pokir siluman ini, hadir juga tersangka IJU, ACIP dan Hamdan Kasim.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Pengepungan Malam IMPERIUM Berjilid-Jilid, Kejati NTB Tetap Menahan Diri Periksa Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan kemarin lalu, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

Perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus Pokir Siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Berita Terbaru