Jejakdata.com, Mataram | Rabu 10 Desember 2025. Perkara kasus gratifikasi dana “Pokir Siluman” anggota DPRD NTB yang menjerat saudara IJU, MNI, dan HK, kini memasuki babak baru dengan munculnya serangkaian kejanggalan yang mengusik logika penegakan hukum. Penasehat hukum salah satu tersangka (IJU), Dr. Irpan suriadiata, SHI.,MH membuka data dan mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai tidak konsisten. Fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa konstruksi perkara mengandung sejumlah lubang yang sulit dijelaskan.
Sorotan terbesar muncul pada status uang Rp2 miliar yang menjadi pusat perkara. Hingga kini, uang tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang itu sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Bagaimana mungkin perbuatan orang lain dipertanggungjawabkan kepada klien kami? Ini bukan sekadar janggal ini cacat logika.” ujar Dr. Irpan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Jejakdata.com, setidaknya ada 15 orang disebut terlibat dalam proses penyerahan uang ke Kejati NTB, dan uang 2 miliar tersebut sekarang dijadikan barang bukti, anehnya 15 orang tersebut tidak dijadikan tersangka, bahkan disebut beritikad baik.
Di titik inilah Dr. Irpan menambahkan satu desakan penting, permintaan uji forensik terhadap uang yang diklaim dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB.
“Saya minta jaksa penyidik melakukan uji forensik atas uang yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB tersebut. Kalau jaksa tetap yakin uang itu berasal dari klien kami, maka silakan lakukan uji forensik, apakah pada lembaran uang atau pada wadah yang digunakan untuk membawa uang itu ada sidik jari klien kami atau tidak. Kalau memang uang itu dari klien kami, tentu klien kami pernah menyentuhnya atau setidaknya menyentuh wadahnya. Jangan-jangan uang tersebut dari orang lain, tapi klien kami yang difitnah,” tegas Dr. Irpan.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan besar, mengapa langkah sederhana seperti uji forensik belum dilakukan, padahal uang menjadi bukti inti perkara.
Dalam perkara gratifikasi, hukum pidana Indonesia menempatkan penerima sebagai unsur inti. Artinya, tanpa penerima, tindak pidana gratifikasi tidak dapat berdiri. Namun di kasus ini, penerima yang mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dr. Irpan menyebut pola ini sebagai bentuk anomali hukum.
“Ibarat menangkap pelaku yang membawa uang hasil kejahatan, tapi pelaku dilepas. Lalu orang yang disebut-sebut justru dikejar. Gimana logika hukumnya?” kata Dr. Irpan.
Namun perkara tetap berlanjut dengan menjerat pihak yang tidak berhubungan langsung dengan uang tersebut. Bukti fisik berupa uang Rp2 miliar tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka. Pola ini membuka pertanyaan serius tentang konsistensi penanganan perkara.
Jika 15 orang beritikad baik, mengapa perkara masih jalan?
Dr. Irpan menilai bahwa jaksa harus memilih salah satu, menghentikan perkara, jika benar bahwa pihak penerima atau yang mengembalikan uang beritikad baik, atau menyeret semua pihak, termasuk 15 orang penerima uang yang kini justru dilepas.
Baginya, jalan tengah yang dipilih Jaksa saat ini menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau penerima dianggap mengembalikan uang dengan itikad baik, maka kasus selesai. Karena tidak ada pemberi yang bisa dipidana tanpa penerima yang dipidana”, tegasnya.
Dr. Irpan menutup pernyataan dengan desakan agar kejaksaan menegakkan hukum secara utuh, bukan parsial.
“Saya hanya minta jaksa adil, tidak tebang pilih. Kalau penerima dianggap beritikad baik, maka kasus ini selesai. Jangan menjerat yang disebut-sebut sambil membebaskan orang yang mengembalikan uang.”
Jejakdata.com akan terus menyelidiki perkembangan perkara ini dan membuka fakta-fakta baru yang relevan. (JD09)









