Korban Terusir, Tersangka Bebas Berkeliaran: Gerindra Dompu Sentil Polres, Pahami Roh UU TPKS!

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, Jejakdata – Kamis, 18 Desember 2025. Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai kecaman keras. Meski telah berstatus tersangka, terduga pelaku hingga kini belum juga ditahan. Akibatnya, korban justru hidup dalam ketakutan, trauma berkepanjangan, bahkan terpaksa mengungsi selama hampir tiga bulan.

Sorotan tajam kali ini datang dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu, H. Ramli Yadam. Ia menilai tidak ditahannya tersangka mencerminkan ketidakpahaman penyidik terhadap roh dan spirit UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas memprioritaskan perlindungan korban.

“UU TPKS itu bukan sekadar soal pasal dan ancaman pidana. Roh undang-undang ini adalah melindungi korban, bukan membiarkan korban terusir dari rumahnya sementara pelaku bebas berkeliaran,” tegas Ramli Yadam Politisi yang konsen masalah keumatan ini, Kamis 18/12/2025

Menurut Ramli Yadam, fakta bahwa korban telah tiga bulan mengungsi karena takut terhadap pelaku merupakan indikator kuat adanya ancaman psikologis dan potensi gangguan keamanan, yang seharusnya cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  PC GP Ansor Lombok Timur Tegas Awasi Program Makan Bergizi Gratis demi Keselamatan Anak

“Jangan menunggu konflik sosial terjadi baru bertindak. Kita semua tahu karakter masyarakat Dompu. Kalau rasa keadilan dilukai, pelampiasannya bisa berupa pemblokiran jalan dan aksi massa. Apakah kita mau menunggu hal itu terjadi dulu baru menahan pelaku?” kritiknya keras.

Ramli Yadam mengingatkan, penegakan hukum yang kaku dan hanya berlindung di balik ancaman pidana di bawah lima tahun adalah cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum, terlebih dalam perkara kekerasan seksual.

“UU TPKS memberi ruang diskresi kepada penyidik untuk melindungi korban. Penahanan bukan hanya soal ancaman pidana, tapi juga soal rasa aman korban dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Ramli Yadam menegaskan sikap politik partainya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengawal dan mendukung Reformasi Polri sebagai agenda prioritas nasional.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Serahkan SK Pengangkatan 31 PPPK Tahap II, Tekankan Pelayanan Maksimal dan Peningkatan Kesejahteraan

“Kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Tapi reformasi Polri tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus terlihat nyata, salah satunya dengan keberanian menahan tersangka demi kepentingan terbaik korban,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Dompu agar bekerja lebih profesional, progresif, dan berperspektif korban.

“Jika Polres Dompu ingin menunjukkan bahwa reformasi Polri benar-benar berjalan sebagaimana printah Presiden Prabowo Subianto, maka pahami roh UU TPKS dan segera lakukan penahanan. Jangan biarkan korban terus menderita, sementara negara terlihat absen,” pungkas Ramli Yadam

Kasus ini kembali menampar nurani publik. Ketika tersangka bebas, korban justru kehilangan rasa aman. Pertanyaannya kini mengemuka: apakah hukum benar-benar hadir untuk korban, atau hanya sibuk merapikan berkas perkara?
Publik Dompu menanti, apakah Polres Dompu memilih keadilan substantif, atau terus berlindung di balik formalitas prosedural. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB