Korban Terusir, Tersangka Bebas Berkeliaran: Gerindra Dompu Sentil Polres, Pahami Roh UU TPKS!

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, Jejakdata – Kamis, 18 Desember 2025. Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai kecaman keras. Meski telah berstatus tersangka, terduga pelaku hingga kini belum juga ditahan. Akibatnya, korban justru hidup dalam ketakutan, trauma berkepanjangan, bahkan terpaksa mengungsi selama hampir tiga bulan.

Sorotan tajam kali ini datang dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu, H. Ramli Yadam. Ia menilai tidak ditahannya tersangka mencerminkan ketidakpahaman penyidik terhadap roh dan spirit UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas memprioritaskan perlindungan korban.

“UU TPKS itu bukan sekadar soal pasal dan ancaman pidana. Roh undang-undang ini adalah melindungi korban, bukan membiarkan korban terusir dari rumahnya sementara pelaku bebas berkeliaran,” tegas Ramli Yadam Politisi yang konsen masalah keumatan ini, Kamis 18/12/2025

Menurut Ramli Yadam, fakta bahwa korban telah tiga bulan mengungsi karena takut terhadap pelaku merupakan indikator kuat adanya ancaman psikologis dan potensi gangguan keamanan, yang seharusnya cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Korban Kekerasan Seksual Hidup dalam Ketakutan, Tersangka Tak Ditahan: Ada Apa di Polres Dompu?

“Jangan menunggu konflik sosial terjadi baru bertindak. Kita semua tahu karakter masyarakat Dompu. Kalau rasa keadilan dilukai, pelampiasannya bisa berupa pemblokiran jalan dan aksi massa. Apakah kita mau menunggu hal itu terjadi dulu baru menahan pelaku?” kritiknya keras.

Ramli Yadam mengingatkan, penegakan hukum yang kaku dan hanya berlindung di balik ancaman pidana di bawah lima tahun adalah cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum, terlebih dalam perkara kekerasan seksual.

“UU TPKS memberi ruang diskresi kepada penyidik untuk melindungi korban. Penahanan bukan hanya soal ancaman pidana, tapi juga soal rasa aman korban dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Ramli Yadam menegaskan sikap politik partainya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengawal dan mendukung Reformasi Polri sebagai agenda prioritas nasional.

Baca Juga :  Polda NTB vs Polres Dompu Saling Tuding, Siapa yang Bermain di Balik Penetapan Tersangka Efan Limantika?

“Kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Tapi reformasi Polri tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus terlihat nyata, salah satunya dengan keberanian menahan tersangka demi kepentingan terbaik korban,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Dompu agar bekerja lebih profesional, progresif, dan berperspektif korban.

“Jika Polres Dompu ingin menunjukkan bahwa reformasi Polri benar-benar berjalan sebagaimana printah Presiden Prabowo Subianto, maka pahami roh UU TPKS dan segera lakukan penahanan. Jangan biarkan korban terus menderita, sementara negara terlihat absen,” pungkas Ramli Yadam

Kasus ini kembali menampar nurani publik. Ketika tersangka bebas, korban justru kehilangan rasa aman. Pertanyaannya kini mengemuka: apakah hukum benar-benar hadir untuk korban, atau hanya sibuk merapikan berkas perkara?
Publik Dompu menanti, apakah Polres Dompu memilih keadilan substantif, atau terus berlindung di balik formalitas prosedural. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Berita Terbaru