Oleh: Rusdiansyah, SH. MH
(Advokat dan Konsultan Hukum)
Mataram, Jejakdata – Kamis, 8 Januari 2026. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kembali memantik kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi nikah siri. Kekhawatiran ini umumnya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 401 sampai dengan Pasal 405 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana di bidang perkawinan. Namun pertanyaan mendasarnya adalah benarkah nikah siri dapat dipidana menurut KUHP Baru?
Untuk menjawabnya secara tepat, ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis, teleologis, dan selaras dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta hukum agama sebagai sumber keabsahan perkawinan.
Keabsahan Perkawinan Menurut Hukum Positif yang diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum agama adalah tolok ukur sah atau tidaknya perkawinan, sedangkan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan kewajiban administratif negara. Dengan demikian tidak dicatatkannya perkawinan tidak serta-merta meniadakan keabsahan perkawinan secara hukum agama.
Secara sistematis Pasal 401 sampai Pasal 405 KUHP Baru tidak mengatur larangan nikah siri, melainkan mengatur tindak pidana terhadap perkawinan yang melawan hukum secara substantif, antara lain:
1. Perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang yang sah
2. Perkawinan yang dilakukan dengan penipuan atau penyembunyian keadaan hukum
3. Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan
4. Perkawinan yang melibatkan pihak yang tidak cakap hukum.
Fokus pengaturan ini bukan pada aspek administrasi, melainkan pada perlindungan keabsahan, kejujuran dan martabat manusia dalam perkawinan.
Lebih lanjut kita membahas tafsir Frasa penghalang yang sah dalam Pasal 401 dan Pasal 402 KUHP Baru merupakan unsur utama delik yang tidak boleh ditafsirkan secara luas atau moralistik. Tafsirnya harus merujuk pada:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
2. Hukum agama masing-masing
3. Kompilasi Hukum Islam bagi umat Islam
3. Prinsip fikih tentang larangan nikah
Dalam hukum Islam, penghalang sah perkawinan meliputi antara lain:
1. Perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain
2. Hubungan darah, semenda, dan sepersusuan
3. Larangan-larangan syar’i lain yang menyebabkan akad nikah batal atau fasid.
Dalam konteks ini keberadaan istri bagi laki-laki Muslim bukanlah penghalang sah perkawinan, karena hukum Islam membuka kemungkinan poligami dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi dan tidak melanggar larangan nikah, perkawinan tersebut tidak dapat dianggap melawan hukum.
Nikah siri pada dasarnya adalah perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan secara negara. Selama tidak terdapat penghalang sah sebagaimana dimaksud hukum agama dan peraturan perundang-undangan, maka unsur delik dalam Pasal 401 dan 402 KUHP Baru tidak terpenuhi.
Dengan demikian nikah siri tidak dapat dipidana hanya karena tidak dicatatkan sebab pelanggaran administratif tidak otomatis bertransformasi menjadi tindak pidana tanpa perumusan yang tegas dan eksplisit.
Lebih lanjut terkait pengaturan oleh Pasal 403 KUHP Baru yang mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan penipuan, kebohongan, atau penyembunyian keadaan hukum yang esensial, seperti:
1. Menyembunyikan status masih terikat perkawinan dengan orang lain
2. Menyembunyikan hubungan darah atau larangan nikah
3. Menyembunyikan keadaan hukum yang menyebabkan perkawinan batal.
Dalam norma ini, yang dipidana bukan perkawinannya, melainkan perbuatan curang yang mencederai asas kejujuran dan persetujuan bebas para pihak.
Terakhir terkait Perlindungan Martabat dan Kehendak Bebas yang diatur Pasal 404 dan 405 KUHP Baru menegaskan perlindungan hukum terhadap:
1. Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan
2. Perkawinan dengan pihak yang belum atau tidak cakap memberikan persetujuan hukum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa orientasi KUHP Baru adalah perlindungan hak asasi, martabat manusia, dan kehendak bebas, bukan kriminalisasi praktik keagamaan.
Menafsirkan Pasal 401 sampai dengan Pasal 405 KUHP Baru sebagai dasar kriminalisasi nikah siri merupakan kekeliruan serius dalam membaca hukum. KUHP Baru tidak mempidanakan nikah siri, melainkan menindak perkawinan yang dilakukan dengan itikad buruk, melanggar penghalang sah, mengandung penipuan atau dilakukan dengan paksaan.
Dengan pendekatan yuridis yang proporsional, dapat ditegaskan bahwa yang dipidana bukan sirinya perkawinan, melainkan pelanggaran substansial terhadap hukum, kejujuran, dan martabat manusia. Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan alat kriminalisasi kehidupan privat warga negara. (JD09)









