Mataram, Jejakdata – Senin, 29 Desember 2025. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Bima kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Husni, S.H., selaku Dewan Pembina IMPERIUM NTB. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan keuangan negara serta mendorong penegakan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
Ahmad Husni menjelaskan bahwa perkara pembangunan Masjid Agung Bima sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, menurut IMPERIUM NTB, terdapat kepentingan hukum dan kepentingan publik yang mendasar untuk kembali melaporkan perkara tersebut.
“Penghentian perkara tidak menghapus hak masyarakat untuk melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi, terlebih apabila terdapat fakta, data, atau perspektif hukum yang perlu diuji ulang demi kepentingan umum,” ujar Ahmad Husni kepada awak media.
Ia menambahkan, pelaporan kembali ini dilandasi pandangan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan fasilitas keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat.
DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh proses penilaian, pendalaman, dan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam laporannya, IMPERIUM NTB juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Pasal 108 ayat (1) KUHAP juga menegaskan hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
DPD IMPERIUM NTB menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh Kejati NTB.
Melalui pelaporan ini, IMPERIUM NTB juga mengajak masyarakat dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (JD09)









