IMPERIUM NTB Desak Kejati Telaah Ulang Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Bima

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Senin, 29 Desember 2025. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Bima kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Husni, S.H., selaku Dewan Pembina IMPERIUM NTB. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan keuangan negara serta mendorong penegakan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Ahmad Husni menjelaskan bahwa perkara pembangunan Masjid Agung Bima sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, menurut IMPERIUM NTB, terdapat kepentingan hukum dan kepentingan publik yang mendasar untuk kembali melaporkan perkara tersebut.

“Penghentian perkara tidak menghapus hak masyarakat untuk melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi, terlebih apabila terdapat fakta, data, atau perspektif hukum yang perlu diuji ulang demi kepentingan umum,” ujar Ahmad Husni kepada awak media.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Ia menambahkan, pelaporan kembali ini dilandasi pandangan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan fasilitas keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat.

DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh proses penilaian, pendalaman, dan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam laporannya, IMPERIUM NTB juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Pasal 108 ayat (1) KUHAP juga menegaskan hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Lombok Utara

DPD IMPERIUM NTB menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh Kejati NTB.

Melalui pelaporan ini, IMPERIUM NTB juga mengajak masyarakat dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Diperbaiki, Jalan Parado Rusak Parah: Ada Apa Dengan PUPR Provinsi NTB?
Koperasi Wisnuman Bangsal KLU, Dukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah NTB
Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme
Benarkah Menikah Siri Dapat Dipidana Menurut KUHP Baru?
DPD Pemuda Tani NTB Kolaborasi Dengan Kanwil Bulog NTB, Dorong Optimalisasi Penyerapan Hasil Pertanian
Perkuat Kaderisasi, GP Ansor Batukliang Utara Sukses Gelar PKD
Abdul Majid: Organisasi Berembel Sasak Perlu Ditinjau Ulang
HMI MPO Nilai Distribusi Solar Bermasalah, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:49 WIB

Baru Diperbaiki, Jalan Parado Rusak Parah: Ada Apa Dengan PUPR Provinsi NTB?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Koperasi Wisnuman Bangsal KLU, Dukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah NTB

Senin, 12 Januari 2026 - 15:25 WIB

Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Benarkah Menikah Siri Dapat Dipidana Menurut KUHP Baru?

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD Pemuda Tani NTB Kolaborasi Dengan Kanwil Bulog NTB, Dorong Optimalisasi Penyerapan Hasil Pertanian

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB