Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tanda bukti laporan pengaduan di Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penyimpangan proyek irigasi BBWS NT I di Kabupaten Dompu.(JD09)

Foto: Tanda bukti laporan pengaduan di Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan penyimpangan proyek irigasi BBWS NT I di Kabupaten Dompu.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 7 Mei 2026. Pelaksanaan proyek peningkatan saluran irigasi tersier Program Instruksi Presiden (Inpres) Tahap II dan III yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Polda NTB. Proyek yang seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan program swasembada pangan nasional itu diduga menyimpan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan Lembaga Pemantau Korupsi (LPK), Ma’aruf, yang menilai proyek bersumber dari program Inpres tersebut diduga dikerjakan tanpa perencanaan matang, pelaksanaan yang terukur, maupun pengawasan yang memadai.

Menurut Ma’aruf, proyek itu merupakan bagian dari agenda nasional swasembada pangan yang dijalankan melalui kolaborasi Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2. Dalam skema tersebut, BBWS ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, termasuk pembangunan irigasi tersier.

Namun, di tingkat daerah, pola koordinasi antarlembaga dinilai tidak berjalan efektif. Dinas Pertanian Kabupaten Dompu disebut hanya dilibatkan pada tahap awal berupa penyediaan data potensi lokasi, sedangkan Dinas PUPR hanya terlibat dalam survei investigasi desain (SID).

“Setelah itu seluruh kendali kegiatan berada di tangan BBWS NT I tanpa koordinasi lanjutan. Tidak ada forum pembahasan teknis, tidak ada pelibatan dalam pengawasan, bahkan tidak ada transparansi terkait arah dan target program,” kata Ma’aruf, Kamis, 7 Mei 2026.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuka ruang terjadinya penyimpangan karena minimnya kontrol dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Lingsar Aktif Pantau Situasi hingga Desa Terpencil

Sejumlah temuan lapangan disebut memperkuat dugaan itu. Dari sisi kualitas pekerjaan, proyek di beberapa titik dilaporkan menggunakan material yang diragukan standarnya. Batu kapur disebut menjadi material dominan, sementara komposisi campuran dinilai tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang jelas.

Selain itu, pemilihan lokasi proyek juga dipersoalkan. Alih-alih mengutamakan kebutuhan petani, sejumlah titik pekerjaan justru berada di lokasi yang mudah diakses, sehingga memunculkan dugaan adanya pertimbangan nonteknis dalam penentuan lokasi.

Mekanisme pelaksanaan proyek pun dinilai tidak transparan. Tidak ada kejelasan apakah pekerjaan dilakukan melalui proses tender resmi, penunjukan langsung, atau diserahkan kepada kelompok tani seperti Gapoktan dan P3A.

Di lapangan bahkan muncul dugaan praktik subkontrak, meskipun proyek tersebut merupakan satu paket pekerjaan.

“Indikasinya kuat, pekerjaan ini seperti dipindah-pindahkan dari satu pihak ke pihak lain. Kalau benar demikian, maka kualitas pekerjaan sulit dijamin karena masing-masing pasti mengambil keuntungan,” ujar Ma’aruf.

Ia menilai kondisi itu memperkuat dugaan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, bahkan terdapat indikasi spesifikasi teknis diabaikan dalam proses pelaksanaan.

Sejumlah pihak pun mendesak dilakukan audit menyeluruh. BBWS NT I diminta membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Konsultan perencanaan, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga didesak turun langsung ke Dompu untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS NT I belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

Audit BPK Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Secara terpisah, pengamat hukum Rusdiansyah, SH., MH., mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara berkala tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara bebas dari tindak pidana korupsi.

Menurut dia, audit keuangan memiliki ruang lingkup yang terbatas pada penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Opini yang diberikan BPK, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), secara hukum hanya menerangkan bahwa laporan keuangan dianggap wajar dalam semua hal yang material, bukan menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara normatif BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bentuk pemeriksaannya meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Dalam praktik penegakan hukum, apabila Aparat Penegak Hukum menemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka BPK dapat diminta melakukan PDTT, termasuk audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Karena itu, opini WTP tidak dapat dijadikan tameng hukum untuk menyatakan suatu lembaga steril dari korupsi. Audit administrasi keuangan berbeda dengan pembuktian tindak pidana korupsi,” kata Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Berita Terbaru