Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fuad, selaku kuasa hukum pihak ketiga, memberikan keterangan pers di Camoris Coffee dan Resto, Kota Mataram, pada Senin, 20 April 2026.(JD09)

Foto: Fuad, selaku kuasa hukum pihak ketiga, memberikan keterangan pers di Camoris Coffee dan Resto, Kota Mataram, pada Senin, 20 April 2026.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Senin, 20 April 2026. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Lombok Utara, pada 15 April 2026 dipersoalkan oleh kuasa hukum pihak ketiga. Mereka menilai eksekusi tersebut mengabaikan proses hukum yang masih berjalan serta berpotensi menimbulkan kerugian.

Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, menyatakan bahwa eksekusi tetap dilakukan meskipun terdapat gugatan perlawanan yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram sejak 23 Februari 2026.

“Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya perlawanan pihak ketiga yang masih dalam proses hukum,” kata Fuad dalam konferensi persnya di Camoris Coffee dan Resto Kota Mataram, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendekatan formal berdasarkan Pasal 227 RBg, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung tahun 2019. Pedoman tersebut mengatur bahwa eksekusi seharusnya tidak dilakukan jika masih terdapat persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.

Baca Juga :  Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU

Fuad juga menyoroti proses lelang terhadap tiga SPBU tersebut yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Bank Bukopin. Ia menilai terdapat cacat formil dalam proses lelang dan harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.

Adapun rincian harga limit lelang, yakni SPBU Pemenang Timur sebesar Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala di Tanjung sebesar Rp 3,91 miliar, dan SPBU Kayangan sebesar Rp 1,05 miliar. Total nilai lelang ketiga SPBU itu sekitar Rp 8 miliar.

Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyebutkan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila harga berada jauh di bawah harga pasar.

Baca Juga :  Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

Selain aspek hukum, Fuad mengatakan eksekusi tersebut berdampak pada masyarakat. Penutupan tiga SPBU dinilai berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak di Lombok Utara serta mengganggu aktivitas ekonomi.

“Dampaknya tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat terbuka.

Fuad menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga yang masih memiliki sengketa hukum.

Ia berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru