Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fuad, selaku kuasa hukum pihak ketiga, memberikan keterangan pers di Camoris Coffee dan Resto, Kota Mataram, pada Senin, 20 April 2026.(JD09)

Foto: Fuad, selaku kuasa hukum pihak ketiga, memberikan keterangan pers di Camoris Coffee dan Resto, Kota Mataram, pada Senin, 20 April 2026.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Senin, 20 April 2026. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Lombok Utara, pada 15 April 2026 dipersoalkan oleh kuasa hukum pihak ketiga. Mereka menilai eksekusi tersebut mengabaikan proses hukum yang masih berjalan serta berpotensi menimbulkan kerugian.

Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, menyatakan bahwa eksekusi tetap dilakukan meskipun terdapat gugatan perlawanan yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram sejak 23 Februari 2026.

“Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya perlawanan pihak ketiga yang masih dalam proses hukum,” kata Fuad dalam konferensi persnya di Camoris Coffee dan Resto Kota Mataram, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendekatan formal berdasarkan Pasal 227 RBg, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung tahun 2019. Pedoman tersebut mengatur bahwa eksekusi seharusnya tidak dilakukan jika masih terdapat persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.

Baca Juga :  Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

Fuad juga menyoroti proses lelang terhadap tiga SPBU tersebut yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Bank Bukopin. Ia menilai terdapat cacat formil dalam proses lelang dan harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.

Adapun rincian harga limit lelang, yakni SPBU Pemenang Timur sebesar Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala di Tanjung sebesar Rp 3,91 miliar, dan SPBU Kayangan sebesar Rp 1,05 miliar. Total nilai lelang ketiga SPBU itu sekitar Rp 8 miliar.

Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyebutkan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila harga berada jauh di bawah harga pasar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

Selain aspek hukum, Fuad mengatakan eksekusi tersebut berdampak pada masyarakat. Penutupan tiga SPBU dinilai berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak di Lombok Utara serta mengganggu aktivitas ekonomi.

“Dampaknya tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat terbuka.

Fuad menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga yang masih memiliki sengketa hukum.

Ia berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Senin, 20 April 2026 - 20:01 WIB

IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru