Mataram, Jejakdata.com – Selasa, 9 Juni 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali Nusra mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk bersikap tegas dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Mereka meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan aktor intelektual di balik proyek tersebut sebagai tersangka.
Ketua Badko HMI Bali Nusra menilai proyek reklamasi Pantai Amahami bukan lagi sekadar masalah penataan kawasan atau urusan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan skandal mafia tanah yang sistematis.
”Kami mendesak Kejati NTB untuk segera melakukan langkah konkret dengan menetapkan tersangka utama tanpa pandang bulu. Penyidik harus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk mantan Wali Kota Bima serta kepala daerah aktif di Kota dan Kabupaten Bima yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kebijakan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jejakdata.com.
Berdasarkan kajian hukum HMI, aktivitas reklamasi tersebut diduga kuat menabrak sejumlah regulasi fundamental. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proyek ini disinyalir berjalan tanpa mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan yang sah dari otoritas berwenang.
Selain masalah perizinan, HMI juga menyoroti temuan mencengangkan mengenai terbitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di atas lahan hasil reklamasi tersebut. Keberadaan puluhan sertifikat privat di ruang publik pesisir ini dinilai sebagai bukti kuat adanya praktik penguasaan lahan ilegal yang terstruktur.
”Tindakan penguasaan lahan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan atau restu dari pemegang otoritas wilayah. Ada dugaan persekongkolan yang merugikan hak publik atas ruang pesisir,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati NTB dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Badko HMI Bali Nusra menegaskan bahwa publik kini menanti keberanian dan integritas Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke tingkat pengambil kebijakan.
Secara spesifik, HMI meminta Kejati NTB memeriksa tiga aktor utama yang berkaitan dengan linimasa proyek tersebut. Mereka adalah M. Qurais H. Abidin selaku Wali Kota Bima periode saat reklamasi dimulai pada tahun 2017, serta Wali Kota Bima dan Bupati Bima periode saat ini yang diduga terkait dengan proses izin dan pemanfaatan lahan reklamasi.
”Ketegasan Kejati NTB dalam kasus ini adalah pertaruhan integritas lembaga penegak hukum. Jangan biarkan mereka yang memiliki kekuasaan merasa kebal hukum sementara masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas publik,” tegasnya.
HMI Bali Nusra menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat. Jika Kejati NTB gagal menyeret para pihak yang bertanggung jawab secara kebijakan ke meja hijau, mereka mengkhawatirkan proses hukum yang berjalan hanya akan dipandang masyarakat sebagai formalitas belaka.(JD09)









