Mataram, Jejakdata.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah puluhan miliar rupiah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyedot perhatian publik. Penanganan kasus yang mengendap di tengah minimnya pemenuhan hak para atlet ini menuai kritik tajam dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Bali-Nusa Tenggara.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Bali-Nusra, David Putra Pratama, menilai penanganan kasus tersebut mempertontonkan kelambanan serta sikap saling tunggu di antara lembaga pengawasan dan penegak hukum di daerah. Menurut dia, tiga instansi Inspektorat NTB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkesan enggan mengusut tuntas indikasi kejahatan anggaran tersebut.
“Di tengah jerit keringat para atlet yang hak-haknya diduga dipangkas, publik justru disuguhkan akrobat prosedur, kompromi, dan ketidaktegasan dari tiga benteng utama pengawasan,” kata David dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
David menyoroti kontrasnya penanganan dugaan korupsi di tingkat provinsi dengan penindakan skandal hibah KONI Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018–2021. Dalam kasus Dompu, Kejati NTB bergerak cepat melacak alokasi anggaran hingga menetapkan dan menahan para tersangka.
Namun, respons agresif tersebut dinilai tidak tampak dalam pengusutan hibah KONI NTB yang nilainya mencapai Rp 38 miliar di bawah kepemimpinan Ketua Umum KONI NTB, Mori Hanafi. “Mengapa standar penegakan hukum yang begitu agresif dan responsif pada KONI Dompu mendadak ciut ketika berhadapan dengan KONI Provinsi NTB?” ujar David.
Ia menilai, pada level provinsi yang mengelola anggaran jauh lebih besar, ketiga lembaga pengawas justru mempertontonkan pola kerja yang pasif.
David menuturkan audit yang dilakukan Inspektorat NTB terhadap dana hibah KONI NTB berisiko hanya menjadi formalitas administratif semata. Kendati muncul indikasi belanja fiktif dan pemotongan anggaran cabang olahraga, Inspektorat dinilai cenderung berlindung di balik skema pembinaan internal dan perbaikan administrasi.
Dampak dari lemahnya pengawasan internal ini, kata dia, berujung pada carut-marutnya persiapan logistik, keterlambatan uang saku, dan minimnya fasilitas atlet jelang ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Sikap BPK Perwakilan NTB juga tak luput dari sorotan. Lembaga pemeriksa tersebut dianggap lamban dalam mengambil langkah audit investigatif dan baru bergeming saat opini publik memuncak. “BPK kerap bangga dengan predikat administratif, namun diam saat fakta lapangan menunjukkan adanya dugaan mark-up dan kerugian daerah yang nyata,” tuturnya.
Di sisi lain, Kejati NTB dinilai mengidap pola penundaan terstruktur. Meski berulang kali menyampaikan ke media bahwa pihak kejaksaan sedang menelaah dan mengkaji laporan masyarakat, proses hukum tersebut tak kunjung naik ke tahap penyidikan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jaksa memiliki kewenangan mandiri untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanpa harus tersandera oleh laporan audit internal instansi lain.
BADKO HMI Bali-Nusra mendesak aparat penegak hukum konsisten dan transparan dalam mengusut penggunaan APBD pada hibah olahraga tersebut. Jika penanganan terus stagnan, menurut David, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat akan tergerus.(JD09)









