Jejakdata.com | Jakarta, 11 Juli 202– Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang tersangka lain berinisial DR sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara untuk menentukan kecukupan alat bukti.
Menurut Totok, Febrie Adriansyah diduga berperan dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pengadaan batu bara, sementara DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi tersebut. Hingga Sabtu, Polri belum mengungkap identitas lengkap DR kepada publik.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk sejumlah PLTU. Penyidik menduga telah terjadi manipulasi dalam pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun, meskipun nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit investigatif dari instansi yang berwenang.
Perkembangan itu terjadi hanya beberapa jam setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, status tersangka bukan merupakan bukti seseorang bersalah, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (JD13)








